Hukum

Sopir Angkutan Nekad Jualan Sabu, Dicokok Polres Serang

Berdalih untuk menambah kebutuhan keluarga, RA (31) sopir angkutan umum nekad nyambi berjualan sabu.

Baru sebulan melakukan bisnis haram, sopir angkutan umum yang merupakan warga Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang diringkus personil Satreskoba Polres Serang.

Tersangka RA ditangkap saat nitik (nyimpan) paket sabu di tempat tersembunyi di Desa Nyompok, Kecamatan Kopi, Kabupaten Serang pada Kamis 26 September 2024 siang.

Dari tersangka RA diamankan 2 paket sabu serta handphone yang dijadikan sarana transaksi. Saat ini tersangka RA berikut barang buktinya ditahan di rutan Mapolres Serang.

Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahardiansyah mengatakan tersangka RA ditangkap setelah Tim Satreskoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan memperoleh informasi dari masyarakat.

“Tersangka warga Tangerang ini diamankan sekitar pukul 12.00 di Desa Nyompok yang diduga akan nitik paket sabu,” terang AKP Bondan Rahardiansyah, Selasa (1/10/2024).

Dalam pemeriksaan, tersangka RA mengakui membeli paket sabu seharga Rp500 ribu dari AS (DPO) yang ditemui di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Bisnis haram ini dikatakan baru berjalan satu bulan.

“Dari paket sabu seharga Rp500 ribu, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp200 ribu, serta bisa mengkonsumsi gratis,” terang Kasatresnarkoba.

Sebelumnya, berawal dari 8,3 gram, personel Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang berhasil membongkar jaringan narkoba lintas provinsi dengan barang bukti puluhan kilogram sabu serta ratusan pil ekstasi (Baca: Polres Serang Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Sita 24 Kg Sabu).

Dalam pengungkapan ini ditangkap dua bandar besar sabu di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Kedua tersangka ini diketahui sebagai bandar sekaligus kurir yang mengendalikan peredaran sabu lintas provinsi.

Tersangka AJ (50) ditangkap dalam kamar Alpha Hotel di Jalan Munandar, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, sedangkan AS (47) ditangkap di pinggir jalan di Jalan Samarinda, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya.

Dari kedua tersangka ini diamankan barang bukti paket besar sabu seberat 24 kg serta puluhan paket kecil. Selain sabu, turut diamankan 800 butir pil ekstasi, timbangan digital serta 4 unit handphone.

“Dua bandar sekaligus kurir sabu dan ekstasi ini ditangkap di lokasi berbeda di Kota Pekanbaru pada Senin (16/9) kemarin. Kedua tersangka mengendalikan peredaran sabu lintas provinsi,” terang Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko dalam konferensi pres di Mapolres Serang, Selasa 24 September 2024. (Yono)

Yono

Back to top button