Galian C tanpa izin atau ilegal kembali terjadi di Kabupaten Lebak. Kali ini ditemukan aktivitas galian tanah merah di Desa Taman Jaya, Kecamatan Cikulur, yang diduga digunakan untuk pengurugan jalan tol ruas Serang-Panimbang.
Seraibg warga di lokasi galian tanah merah itu, sebut saja Marwan yang ditemui MediaBanten.Com, belum lama ini tanah merah yang digali di Desa Taman Jaya itu dikirim dan digunakan untuk pembangunan jalan tol Serang-Panimbang.
“Itu urugan tanah merah pak, tapi sekarang lagi libur. Tanahnya katanya buat dikirim ke pembanguan tol,” katanya saat lokasi galian tanah merah itu dikunjungi.
Baca:
- Tambang Pasir Ilegal di Gunung Kencana Dilaporkan Ke Gubernur
- DESDM Banten Tutup Tambang Pasir Ilegal di Gunungkencana dan Banjarsari
- Pengerjaan Jalan Bayah-Cikotok Rp33,47 Miliar Dinilai Asal-asalan
Dartim, Kasatpol PP Kebupaten Lebak saat dihubungi mengaku belum mendapatkan info lebih lanjut soal aktivitas galian tanah tersebut. Ia hanya mengetahui galian tanah merah itu sedang ditangani oleh pihak Kecamatan Cikulur.
“Kamari dikumpulkeun ku pak cmt pengusahana. (Kemarin dikumpulkan oleh Pak Camat pengusahanya). Belum dapat info dari pak camat untuk tindak lanjutnya,” jawabnya kepada MediaBanten.com, Jumat (9/8/2019).
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh konfirmasi dari pihak kecamatan maupun perusahaan pengelola. (Ersya Augusta Golda)