HukumLingkungan

DESDM Banten Tutup Tambang Pasir Ilegal di Gunungkencana dan Banjarsari

Sejumlah lokasi galian pasir (galian C) di Kecamatan Banjarsari dan Gunungkencana, Kabupaten Lebak ditutup dengan diberikan segel penutupan aktivitas tambang, Rabu (31/7/2019). Penutupan tambang pasir darat tersebut dilakukan oleh DESDM Provinsi Banten, Kasatpol PP Banten dan DLH Lebak atas aduan masyarakat dan perintah pimpinan.

Tambang pasir di Kecamatan Banjarsari terdapat lima tambang lokasi pasir yang ditutup, di antarnya dua Tambang di Desa Taman Sari, tiga diantaranya di Desa Leuwi Ipuh. Satu tambang lagi di Desa Ciginggang Kecamatan Gunung Kencana yang tak lain merupakan Perusahaan Mitra Geomix yang dilaporkan LSM Bentar Banten kepada Gubernur Banten Wahidin Halim.

Analis Tambang Seksi Eksplorasi Minerba DESDM Banten, Ihsan kepada MediaBanten.Com di lokasi menjelaskan, penutupan aktivitas tambang pasir di enam lokasi karena tak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi atau ilegal mininng.

“Rata-rata perusahaan tambang pasir di sini tidak memilik izin. Sesuai dengan kewenangan bahwa kita (DESDM/red) hanya mengawasi pengusaha pertambangan yang memilik izin. Adapun pelanggaran-pelanggaran yang tertuang di pasal 158/159 160/161 di UU Nomor 4 Tahun 2009 itu kewenangannya ada di penegak hukum atau kepolisian, jadi sebenarnya kepolisian bisa langsung menindak, karena itu sudah ranah pidana ya. Sedangkan kita kalau di dinas pada tahapan administrasi, jadi lahan-lahan yang kita hari ini himbau penutupan aktivitas, bisa dikatakan penambangan ilegal,” katanya.

Baca:

Tidak Berizin

“Hari ini kita menutup aktivitas tambang enam lokasi. Semua tambang tidak memiliki izin, namun ada satu tambang yang memiliki izin tapi masih dalam tahapan eksplorasi. Nah, pada pemiliki tambang yang memiliki izin eksplorasi tidak diperkenankan untuk melakukan penambangan, mengelola, atau menjual. Karena dari tahapan IUP eksplorasi tidak diperkenankan,” tambahnya.

Kabid Penegakan Perda dan Perundang-undangan Satpol PP Banten, Mugini juga menegaskan pihaknya tak pandang bulu untuk menegakkan aturan jika mendapatkan informasi aktivitas tambang ilegal dengan mitra dinasnya DESDM.

“Kami memang sudah lama melakukan pengawasan, izin pertambangan ini kan dikeluarkan dari provinsi, sejalan dengan perubahan UU No 23 tahun 2014 bidang ekologis, minerba, perikanan, kelautan dan lingkungan hidup. Jadi carut marut pertambangan sesungguhnya ada di kabupaten/kota. Jadi akhirnya semuanya carut marutnya pindah ke provinsi. Kan Pol PP tidak bisa melakukan secara sekaligus karena harus menginventarisir, mana misalkan wialayah lain atau Lebak ada berapa,” ungkapnya.

Mugini juga menduga wilayah Lebak masih marak dengan aktivitas penambangan ilegal. Ia menduga di wilayah Kabupaten Lebak ada 48 tambang yang diduga tak berizin.

“Lebak kan ada 48 tambang, itu yang diduga tidak memilik izin. Mungkin bisa lebih ya, itu juga kita mendapatkan data dari DESDM. Ya kita sendiri, 48 itu belum semuanya. Ini sesungguhnya yang di Banjarsari sudah beberapa kali memberikan sosialisasi kepada si pengusaha tambang yang sifatnya besar maupun rakyat,” ujarnya.

Ena Suharna Koordinator LSM Bentar Banten saat dihubungi melalui telepon seluler, mengaku apresiasi terhadap Pemprov Banten yang dinilai respon terhadap lapornya yang melaporkan aktivitas tambang pasir yang ilegal.

“Saya sangat apresiasi terhadap Gubernur Banten Wahidin Halim yang sudah merespon laporan dari LSM Bentar, himbauan penutupan aktivitas itu akan berefek jera terhadap praktek penambang ilegal tersebut,” paparnya. Ena melanjutkan.

Aktivitas pertambangan ilegal harus segera ditertibkan agar tidak terlalu jauh dalam merusak lingkungan dan merugikan pendapatan daerah. Ena juga menduga pihaknya masih menginventarisir tambang-tambang lain yang masih ilegal beraktivitas di wilayah Kabupaten Lebak. (Ersya Augusta Golda)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button