Terungkap Identitas Napi Narkoba Yang Kabur dari Lapas Tangerang
Identitas narapidana yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang diketahui bernama Adam Bin Musa. Ia merupakan napi yang terkena putusan hukuman 13 tahun untuk kasus narkotika dan baru menjalani masa hukuman 5 tahun.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengungkapkan, selain itu, napi memiliki identitas Adam bin Musa juga terkena pidana kasus yang sama dengan putusan hukuman 16 tahun.
Ia pun memastikan, bahwa tim yang melakukan pengejaran telah melakukan semaksimal mungkin di sejumlah titik atau wilayah yang diduga menjadi tempat tujuan yang bersangkutan.
“Salah satunya telah berkoordinasi dan bekerjsama dengan Polda Riau,”terangnya.
Ditanya soal petugas di lapangan yang lalai dalam mengawasi narapidana, Rika menyebutkan akan memberikan sanksi jika hal itu dapat terbukti, karena saat ini masih dalma pemeriksaan petugas.
“Apabila dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran SOP maka sanksi tegas akan diberikan kepada semua pihak yang terbukti bertanggungjawab terhdap terjadinya Pelanggran tersebut,”tandasnya.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham), Rika Aprianti mebenarkan adanya penghuni Lapas Klas I Tangerang yang kabur.
Peristiwa kaburnya napi tersebut terjadi pada Rabu (8/12/201). “Iya betul saat ini sedang dilakukan pencarian kepada yang bersangkutan. Kami bekerjasama dengan Kepolisian,” ujarnya melalui aplikasi perpesanan, Minggu (12/12/2021).
Rika belum menjelaskan kronologis lengkapnya napi itu dapat melarikan diri dari Lapas yang dijaga ketat. Hanya saja, ia menyebutkan bahwa inisial napi itu yakni A, dengan kasus narkoba.
Pihaknya pun juga sudah melakukan penyelidikan penyebab napi bisa melarikan diri.
“Kakanwil Kemenkumham Banten sebagai penanggung jawab wilayah sudah menurunkan Tim nya melakukan penyelidikan dan pemeriksaa atas kejadian di Lapas 1 Tangerang. (Reporter: Eky Fajrin / Editor: Iman NR)