Wagub Andika Pastikan Vaksinasi Covid 19 di Banten Dimulai Bulan Depan
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy memastikan proses vaksinasi di wilayah Provinsi Banten akan bisa dimulai Desember mendatang, atau pada bulan depan. Saat ini, Pemprov Banten melalui Dinas Kesehatan Provinsi Banten tengah melakukan permintaan micro planing pelaksanaan vaksinasi kepada kabupate/kota melalui dinas kesehatan masing-masing.
“Desember Insya Allah kita di Banten sudah bisa lakukan vaksinasi untuk covid 19 ini,” kata Wagub menjawab pers usai menghadiri rapat paripurna DPRD Banten tentang usulan Rancangan Peraturan Daerah tengan Pencegahan dan Penanganan Covid 19 di gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang, Selasa (3/11).
Diungkapkan Wagub, Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Kesehatan Provinsi Banten akan melakukan sosialisasi dan menyusun microplanning dengan Dinkes kab/kota se-Provinsi Banten pada 26-27 Oktober. Microplaning harus sudah selesai dan diserahkan kepada dinas kesehatan Provinsi Banten pada 11 November.
Berikutnya, lanjut Wagub, rekapitulasi dan validasi microplaning kab/kota oleh dinas kesehatan Provinsi Banten dilakukan pada 12-16 November. Penyerahan microplaning kepada Dirjen Kementerian Kesehatan sendiri harus sudah dilakukan pada 17 November.
Baca:
Dengan demikian, kata Wagub, distribusi vaksin tahap ke-1 dari kemenkes ke dinkes Provinsi Banten bisa dilakukan pada Desember, untuk kemudian didistribusikan dinkes provinsi Banten ke Dinkes Kab/Kota. “Nah, pelaksanaan vaksinasinya untuk tahap ke-1 pada Bulan Desember dan Januari (2021),” ujarnya.
Wagub menerangkan, prinsip pelaksanaan vaksinasi yaitu pemberian imunisasi oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta, dan tidak mengganggu pelayanan imunisasi rutin dan pelayanan kesehatan lainnnya. Pelayanan dilakukan di PKM dan jaringan pelayanannya mulai dari RS Pemerintah dan Swasta, Puskesmas, Pustu, pusling, BPM, klinik dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Wagub juga menambahkan bahwa pos pelayanan imunisasi covid 19 harus sesuai aturan dan kebijakan pemda diantaranya dengan melakukan screening/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan pemberian imunisasi. “Tentu saja menerapkan protocol kesehatan dan mengoptimalkan kegiatan surveilans covid-19, termasuk pelaporan secara berjenjang,” katanya. (*)