Kesehatan

Gubernur Bolehkan Sektor Esensial dan Kritikal Beroperasi 50-100%

Gubernur Banten, Wahidin Halim mengubah aturan pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk sektor esensial dan kritikal dibolehkan beroperasi 50% hingga 100%. Sedangkan pelayanan administrasinya dibolehkan 25% dari keadaan normal.

Perubahan aturan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Provinsi Banten, tanggal 9 Juli 2021.

Instruksi Gubernur Banten itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, dan dalam rangka tertib dan optimalisasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Provinsi Banten.

Perubahan dilakukan terhadap Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Provinsi Banten sebagaimana telah diubah dengan Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2021, khususnya pada Diktum KETIGA huruf c angka 1) dan angka 3) serta huruf f.

Perubahan pada Diktum Ketiga menjadi : pertama, huruf c angka 1) dan angka 3) sehingga menjadi pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer).

Baca:

“Sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,” demikian tertulis dalam rilis Biro Adpim Pemprov Banten yang diterima MediaBanten.Com, Selasa (13/7/2021).

Sementara untuk pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat; serta perhotelan non penanganan karantina, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf.

Untuk industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% untuk pelayanan administrasi

Untuk sektor kritikal seperti: kesehatan dan keamanan serta ketertiban masyarakat, dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian.

Untuk penanganan bencana; energi; logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; obyek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi (infrastruktur publik); utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi /konstruksi /pelayanan kepada masyarakat.

Untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% staf.

Sehingga pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. (Rilis Biro Adpim Banten / IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button