Program MMR Gemilang Perpendek Birokrasi Layanan Kesehatan di Kab Tangerang
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menggulirkan program Mendekatkan Menjamin-kesehatan-Rakyat (MMR Gemilang) sebagai upaya memperpendek birokrasi layanan kesehatan ke rumah sakit di daerah itu.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi di Tangerang, Senin (22/9/2025) mengatakan bahwa program MMR ini bisa mengaktifkan aktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kabupaten Tangerang langsung di tingkat Puskesmas.
“Jadi dengan MMR Gemilang, masyarakat ber-Kartu Tanda Pengenal (KTP) Kabupaten Tangerang tidak perlu mengurus jauh-jauh ke Kantor Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan. Dengan syarat lengkap aktivasi BPJS Kesehatan PBI cukup ke Puskesmas terdekat,” ujarnya.
Ia mengemukakan melalui program MMR Gemilang tersebut diharapkan layanan kesehatan lebih cepat karena menjadi lebih pendek alur birokrasi layanannya.
“MMR ini merupakan jawaban dan solusi atas keluhan jarak tempuh pengurusan BPJS Kesehatan PBI,”ujarnya.
Ia mengatakan berdasarkan data saat ini terdapat 3.447.621 orang dari jumlah penduduk sebanyak 3.459.706 jiwa sebagai target peserta BPJS PBI.
Sampai Agustus 2025, angka capaian adalah 99,65 persen atau melebihi target cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) nasional dengan target minimal 98 persen.
Sementara, berdasarkan hitungan hingga Agustus 2025, jumlah peserta PBI Kabupaten Tangerang aktif sebanyak 580.198 atau tercapai 81.98 persen itu tercatat lebih tinggi presentase target keaktifan UHC Nasional yang minimal 80 persen.
“Rata-rata aktivasi langsung aktif per hari 150 sampai 200 orang dengan rata-rata per bulan 5000,” katanya.
Ia mengungkapkan melalui program MMR dinilai akan membantu kemudahan masyarakat dalam menjangkau -perawatan pasien- di Rumah Sakit maupun rawat jalan. Sebab, program ini hadir untuk mempermudah akses layanan kesehatan bagi masyarakat.
Kendati demikian, program MMR Gemilang ini bisa diperuntukkan bagi warga Kabupaten Tangerang yang sakit membutuhkan perawatan ke rumah sakit, namun belum memiliki atau BPJS Kesehatannya tidak aktif.
“Inovasi ini memangkas birokrasi dan mempercepat masyarakat mendapatkan hak atas kesehatan yang layak,” tutur dia. (Pewarta : Azmi Syamsul Ma’arif – LKBN Antara)











