Wakil Gubernur Banten. Andika Hazrumy menyambut baik dibahasnya Rancangan perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani oleh DPRD Provinsi Banten. Meski begitu, kata dia, yang paling penting adalah pada tataran pelaksanaannya harus dipastikan agar regulasi tersebut dapat mendorong terhadap tercapainya tujuan utama dibuatnya perda tersebut, yakni melindungi dan memberdayakan petani di Banten.
“Jadi jangan sampai perdanya banyak, tapi implementasinya kurang, petaninya tetap tidak terangkat kesejahteraan hidupnya, tidak terlindungi, tidak terberdayakan. Jadi kami ingin ini dibahas secara komprehensif nanti oleh pemprov dan DPRD, agar Perda ini aplikatif nantinya,” kata Andika usai menghadiri Rapat paripurna DPRD tentang Jawaban Fraksi atas Tanggapan Gubernur mengenai empat Raperda inisiatif DPRD, Kamis (18/1/2018).
Selain Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, tiga Raperda lainnya adalah tentang Percepatan Pebangunan Infrastruktur Jalan dengan Pembiayaan Tahun Jamak; Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum; dan Pengelolaan Air Libah Domestik.
Terkait Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang tengah dibahas, menurut Andika, pada tataran konsep sudah sangat baik. Diungkapkan dia, dalam raperda tersebut diatur segala upaya pemprov dalam melindungi dan memberdayakan petani, mulai dari masa pra-bercocok tanam seperti ketersediaan lahan, bibit hingga obat-obatan pertanian yang terjangkau, hingga masa bercocok tanam yang di antaranya meliputi keberaaan irigasi yangmendukung.
Berikutnya, masa pasca-panen yang meliputi upaya menjaga harga agar tetap stabil di level petani, sampai bagaimana hasil pertanian dapat dipasarkan secara menguntungkan bagi petani. “Dan raperda ini secara spesifik menyebut bahwa petani dimaksud yang wajib dilindungi dan diberdayakan adalah petani penggarap yang tidak memiliki lahan, dan kalau pun memiliki lahan tapi luasnya tidak sampai 2 hektar,” ujar Andika.
Dalam draf Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini disebutkan, perlindungan dan pemberdayaan petani bertujuan untuk meningkatkan kemandirian dan kedaulatan petani dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup yang lebih baik. Selian itu perda ini juga bertujuan melindungi petani dari kegagalan panen dan risiko harga; serta menyediakan prasarana dan sarana pertanian yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha tani.
Perlindungan dan pemberdayaan petani juga dimaksudkan untuk menumbuh kembangkan kelembagaan pembiayaan pertanian yang melayani kepentingan usaha tani. Lalu, untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas petani serta kelembagaan petani dalam menjalankan usaha tani dan usaha penangkapan ikan yang produktif, maju, modern, bernilai tambah, berdaya saing, mempunyai pangsa pasar dan berkelanjutan. Terakhir, untuk memberikan kepastian hukum bagi terselenggaranya usaha tani. (Aditywarman)