Warga Kota Tangerang Bisa Reaktivasi BPJS Kesehatan PBI di Kelurahan
Dinas Sosial Kota Tangerang menyebut masyarakat yang ingin melakukan reaktivasi BPJS Kesehatan PBI atau Penerima Bantuan Iuran di kelurahan harus membawa dokumen seperti KTP-el, kartu keluarga, surat rujukan dari puskesmas atau faskes dan nomor KIS.
“Cukup membawa dokumen tersebut dan datang ke kelurahan maka proses reaktivasi BPJS PBI bisa dilakukan dengan mudah dan cepat,” kata Kepala Dinsos Kota Tangerang, Acep Wahyudi di Tangerang, Sabtu.
Acep mengatakan saat ini selain di Kantor Dinsos, loket reaktivasi BPJS PBI telah tersedia di 104 kelurahan.
”Bagi masyarakat yang mendapati KIS PBI tiba-tiba nonaktif saat akan digunakan, kini tidak perlu khawatir. Proses pengajuan reaktivasi dapat dilakukan lebih mudah dan dekat melalui kantor kelurahan,” ujarnya.
Ia menjelaskan reaktivasi BPJS PBI hanya dapat dilakukan satu kali sehingga setelah statusnya kembali aktif masyarakat diimbau untuk segera melakukan pembaruan data DTSEN melalui operator data SIKS-NG kelurahan atau melalui usulan mandiri pada aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial.
”Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Tangerang berharap masyarakat dapat memperoleh akses layanan kesehatan dengan lebih mudah, cepat dan merata,” ujarnya.
Sementara itu alur reaktivasi PBI nonaktif di kantor kelurahan yakni pemohon mengajukan usulan reaktivasi kepesertaan PBI yang nonaktif. Operator data SIKS-NG kelurahan mengusulkan reaktivasi ke Dinas Sosial melalui aplikasi SIKS-NG dengan melampirkan surat rekomendasi reaktivasi.
Berkas pengajuan yang lengkap dan sesuai akan diverifikasi serta disetujui oleh Dinas Sosial Kota Tangerang. Dinas Sosial melakukan approval usulan pada aplikasi SIKS-NG Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan kantor pusat melakukan proses reaktivasi kepesertaan.
Sebelumnya DPRD menekankan agar reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan tidak banyak membutuhkan dokumen yang membuat warga menjadi kendala.
Sebab prioritas utama adalah masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya. Sehingga semua warga memiliki hak yang sama untuk urusan kesehatan.
“Dinkes juga harus aktif berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan. Sedangkan Dinsos dengan Kemensos agar reaktivasi ini berjalan dengan lancar,” kata anggota DPRD Kota Tangerang Syamsuri. (Pewarta : Achmad Irfan – LKBN Antara)










