Hukum

15 Remaja Diamankan Polsek Ciruas Karena Hendak Tawuran

Sebanyak 15 remaja berstatus pelajar dikembalikan kepada orangtuanya setelah sempat diamankan Polsek Ciruas yang menduka mereka diduga akan tawuran, Selasa (10/9/2024).

Belasan remaja itu diamankan di Kampung Tanjungan, Desa Pamong, Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang, setelah sebelumnya diajak duel oleh orang yang tak dikenal.

Kapolsek Ciruas, Kompol Muhammad Cuaib mengatakan belasan remaja yang diduga hendak melakukan tawuran, diamankan anggotanya sekitar pukul 21.05 WIB.

“Sekelompok remaja yang hendak tawuran tersebut kami amankan dan selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Ciruas,” kata Kapolsek didampingi Panit Reskrim Ipda Yogo Handono,Kamis (12/9/2024).

Cuaib menjelaskan dari keterangan yang diperolehnya. Dugaan tawuran itu bermula dari dua remaja bernama Rizki Ramadan dan Akbar yang tengah main di pasar malam Desa Pamong, Kecamatan Ciruas mendapatkan tantangan duel.

“Rizki dan Akbar diajak duel oleh orang yang tidak dikenal,” jelasnya.

Kapolsek menerangkan lantaran jumlah orang yang mengajak duel cukup banyak, Rizki dan Akbar memanggil teman-temannya. Beruntung personil Polsek Ciruas yang memperoleh informasi segera datang dan berhasil mencegahnya.

Cuaib menambahkan belasan remaja itu kemudian diamankan, dan pada Rabu 11 September 2024, orangtua belasan remaja itu dipanggil ke Mapolsek Ciruas.

“Hari ini setelah diberikan pembinaan mereka kita serahkan kepada orang tuanya masing-masing,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Cuaib meminta kepada orangtua untuk mengawasi anak-anaknya, agar peristiwa serupa tidak terulang.

“Orang tua juga harus memperhatikan terkait pergaulan anak-anaknya, agar menjadi perhatian agar tidak terjadi kembali tawuran seperti ini. Apabila anak-anak ini mengulang tawuran seperti ini di kemudian hari akan diproses secara hukum,” tegasnya.

Sebelum dipulangkan, belasan remaja itu diminta untuk meminta maaf kepada orang tuanya masing-masing.

Sebelumnya, sebanyak 21 pelajar asal SMK dan SMP di Kabupaten Tangerang yang diduga akan melakukan aksi tawuran diamankan personel Polsek Ciruas di areal lapangan di Kampung Pelawad Tegal, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Jumat malam (9/8/2024) (Baca: Polsek Ciruas Amankan 21 Pelajar SMK dan SMP akan Tawuran).

Dari puluhan pelajar SMK dan SMP tersebut diamankan sejumlah penggaris dan alat ukur berbahan besi yang telah dimodifikasi layaknya senjata tajam yang dapat melumpuhkan pihak lawan.

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan botol plastik air mineral ukuran besar berisi minuman keras jenis ciu.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko menjelaskan ke 21 pelajar tersebut diamankan sekitar pukul 23.00, setelah petugas Polsek Ciruas memperoleh laporan dari masyarakat yang curiga melihat puluhan pelajar berkendara motor berkumpul di areal lapangan. (Yono)

Yono

Back to top button