Hukum

2 Pengedar Narkotika Ditangkap Polisi di Cikande Usai Belanja Sabu

Baru tiba di rumah kontrakan usai belanja sabu, FS (25) dan RA (19) warga Kecamatan Cikande diringkus personil Satreskoba Polres Serang di Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang karena menjadi pengedar narkotika.

Dari pengedar narkotika ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket besar plastik bening berisi sabu seberat 30,44 gram yang disembunyikan dalam kemasan susu ultra serta 2 unit handphone.

Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahardiansyah menjelaskan tersangka FS dan RA ditangkap setelah Tim Satreskoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana memperoleh informasi dari masyarakat.

“Tersangka pengedar warga Kecamatan Cikande ini diamankan pada Kamis 3 Oktober sekitar pukul 15.30 di depan rumah kontrakannya di Desa Lewilimus,” terang AKP Bondan Rahardiansyah, Senin 7 Oktober 2024.

Dalam pemeriksaan, tersangka FS dan RA mengakui baru saja mengambil paket sabu dari seseorang berinisial DA (DPO) yang ditemui di daerah Tangerang, namun tidak diketahui tempat tinggalnya. Bisnis haram ini dikatakan baru berjalan satu bulan.

“Kedua tersangka tidak membeli hanya diupah oleh DA sebesar Rp50 ribu setiap titiknya. Dari 30,44 gram, nantinya dipecah untuk dijadikan paketan kecil dan selanjutnya disimpan di titik yang sudah ditentukan.

Selain mendapatkan upah, FS dan RA juga bisa mengkonsumsi sabu gratis,” terang Kasatresnarkoba.

Sebelumnya, pengedar narkoba, AS (46 tahun) ditangkap polisi dari Satresnarkoba Polres Serang saat sedang asyik bermain judi slot di ruang tamu rumahnya di Desa Cibodas, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang (Baca: Pengedar Narkoba Ditangkap di Tanara Saat Asyik di Ruang Tamu).

Polisi berhasil menyita 2 paket sabu yang disembunyikan dalam kardus handphone, timbangan digital serta handphone yagn digunakan sebagai sarana transaksi.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko menjelaskan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini merupakan tindaklanjut lanjut dari informasi warga yang diterima Tim Satresnarkoba.

Dalam informasi tersebut, warga mencurigai pria yang memiliki cacat fisik ini berprofesi sebagai pengedar narkoba.

“Berbekal dari laporan warga tersebut, Tim Satresnarkoba melakukan pendalaman informasi dengan melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan, Selasa (21/5/2024). (Yono)

Yono

Back to top button