3 Eks Tanah Bengkok di Kota Serang Dikuasai Swasta, Kok Bisa ?
Sebanyak tiga titik lokasi eks tanah bengkok yang tercatat milik Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, dikuasai pihak swasta.
Hal ini terungkap, saat Kepala Sub Bidang (Kasubid) Pencatatan Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Arif Hidayat ditemui di Setda Kota Serang, KSB, Kota Serang, Kamis (30/9/2021).
“Eks tanah bengkok ada dua yang di atasnya dibangun perumahan Gran Sutra di Teritih, dan satunya eks tanah bengkok dibangun perusahaan PT Papan Taka Indah di Pengampelan,” ucapnya.
Belum diketahui secara pasti, apa penyebab aset milik Pemkot Serang itu bisa jatuh ke tangan pihak swasta.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin mengakui, bahwa memang ada tanah eks bengkok milik Pemerintah Kota Serang yang dikuasi pihak swasta.
Sekda menjelaskan, pasca pemekaran Kota Serang dari Kabupaten Serang, status pemerintahan di tingkat bawah juga mengalami perubahan dari desa menjadi kelurahan.
“Dulunya kan desa, kemudian sebagian berubah menjadi kelurahan, otomatis tanah bengkok menjadi milik Pemda. Namun di lapangan ada beberapa kendala,” katanya.
Kendati demikian Nanang mengatakan, pihaknya tengah melakukan upaya untuk penyelesaian masalah eks tanah bengkok yang dikuasi pihak ketiga tersebut.
“Bisa saja kita lakukan bongkar paksa terhadap bangunan itu atau ya sudah sewa lahan saja, jadi perusahaan juga bisa jalan, toh ada tenaga kerja kita juga di situ,” katanya. (Reporter : Hendra Hermawan / Editor : Sofi Mahalali)