Lingkungan

30 Perusahaan di Kota Tangerang Diminta Perbaiki Pengelolaan Limbah B3

Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang mengingatkan kepada 30 pelaku usaha atau perusahaan yang telah mendapatkan sanksi administratif bidang lingkungan untuk melakukan perbaikan pengelolaan limbah B3.

“Karena sudah mendapatkan sanksi administratif maka diwajibkan melakukan perbaikan. Jika tidak maka akan dikenakan sanksi lebih berat,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi dalam acara Bimtek pengelolaan B3 dan limbah B3 di Aula Kantor DLH Kota Tangerang, Kamis (20/6/2024).

Ia menjelaskan sebanyak 30 pelaku usaha atau perwakilan dari perusahaan di bidang manufaktur, perdagangan, jasa dan perusahaan kesehatan dihadirkan hari ini.

Kegiatan hari ini sebagai tindak lanjut bimtek sebelumnya yang memfokuskan kepada pengendalian pencemaran air. Selain itu juga untuk meningkatkan ketaatan administratif, mengenalkan potensi sanksi administratif, sekaligus memberikan sosialisasi mengenai pengelolaan B3 dan limbah B3.

“Kami jelaskan pemahaman terhadap hal-hal yang harus ditaati oleh setiap perusahaan terkait lingkungan hidup,” ujarnya.

Oleh karena itu DLH Kota Tangerang menghadirkan perwakilan dari Direktorat Penegakan Hukum Pidana LHK dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa yang memaparkan mengenai limbah B3.

Apalagi B3 memiliki jenis dan bentuk yang berbeda. Sehingga penanganan, pengolahan dan penyimpangannya perlu perlakuan khusus agar bahayanya tidak merugikan lingkungan dan masyarakat.

“Kami tegaskan lagi kepada perusahaan untuk tidak sembarangan dalam pengelolaan limbah B3 agar tak menyalahi aturan,” ujarnya.

Sebagai informasi, DLH Kota Tangerang juga mempunyai program pengawasan reguler yang dilakukan secara rutin sekaligus mengenalkan aplikasi “Semangat Taat” yang bisa dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan dalam memenuhi kebijakan administratif bidang lingkungan hidup di Kota Tangerang.

Pengelolaan Limbah B3 merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang mencakup penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan, dan pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan hasil pengolahan tersebut.

Sehingga pengelolaan limbah B3 mencakup penghasil limbah, pengumpul, pengangkut limbah, pemanfaat, pengolahan dan penimbun Limbah B3.

Sebagian besar pabrik tidak menyadari bahwa limbah yang dihasilkan termasuk dalam kategori limbah B3, sehingga limbah dibuang begitu saja ke sistem perairan tanpa adanya proses pengolahan.

Pada dasarnya prinsip pengolahan limbah adalah upaya untuk memisahkan zat pencemar dari cairan atau padatan. Walaupun volumenya kecil, konsentrasi zat pencemar yang telah dipisahkan itu sangat tinggi.

Selama ini, zat pencemar yang sudah dipisahkan atau konsentrat belum tertangani dengan baik, sehingga terjadi akumulasi bahaya yang setiap saat mengancam kesehatan manusia dan keselamatan lingkungan hidup. Untuk itu limbah B3 perlu dikelola antara lain melalui pengolahan limbah B3. (Achmad Irfan – LKBN Antara)

Editor Iman NR

Iman NR

Back to top button