Lingkungan

Gelar Aksi di Hari Tani, Mahasiswa Sebut Banten Darurat Agraria

Puluhan mahasiswa dari berbagai kampus di Banten yang terhimpun dalam Organisasi Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Wilayah Banten menggelar aksi unjuk rasa darurat agraria, di depan Gedung DPRD Banten, Jumat (24/9/2021).

Masa aksi, pada refleksi hari tani tersebut menuntut Pemprov Banten agar memperhatikan kesejahteraan petani. Selain itu, pemprov juga dituntut untuk menyelesaikan konflik-konflik agraria di Banten.

Ketua LMND Eksekutif Wilayah Banten, Abu Bakar mengatakan, Provinsi Banten merupakan wilayah yang memiliki sektor pertanian yang sangat melimpah. Namun kondisi petani masih terbelakang, sambungnya, kemudian diperparah dengan persoalan konflik agraria yang tidak kunjung terselesaikan.

“Sejak masuknya program nasional ke Banten membuat semakin masifnya konflik agraria termasuk alih fungsi lahan, akibatnya sering terjadi kriminalisasi terhadap gerakan tani dalam menolak industri yang berdampak pada kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat,” kata Abu disela-sela orasi.

Abu menjelaskan, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Universitas Padjajaran, Fakultas Pertanian pada Tahun 2018, Banten sejak tahun 2018 hingga tahun 2018 terjadi alih fungsi lahan mencapai 3.861.09 hektar

“Masifnya mega proyek nasional di beberapa daerah di Banten yang saat ini tengah digenjot akan menambah permasalahan baru untuk masyarakat,” katanya.

Kata Abu, pembangunan jalan tol Serang-Panimbang salah satu mega proyek besar akan menggerus lahan pertanian di Kabupaten Pandeglang. Terbukti dengan ditetapkanya KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) di Tanjung Lesung berdampak pada perubahan RTRW di 5 Kecamatan meliputi Kecamatan Pagelaran, Sukaresmi, Bojong, Cibitung, dan Cikeusik merubah menjadi lahan indsutri.

“Masuknya akses investasi ini tentu didorong oleh persoalan kontradiktif dari peraturan yang ada di Omnibuslaw. Padahal peraturan ini sudah banyak ditentang dan ditolak berbagai elemen masyarakat,” ungkap Abu.

Bagi Abu, persoalan tersebut akan menjadi problem baru membuka ruang swasta untuk mengeksploitasi hak-hak rakyat di tanah adat dan rakyat pada umumnya.

Abu menganggap Perda Nonor 5 tahun 2004 Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) yang menjadu aturan perlindungan petani di Banten terkesan tidak berfungsi, dan Omnibuslaw akan dijadikan dalih peraturan di atas Perda.

Oleh sebab itu, LMND melayangkan lima tuntutan untuk Pemerintah Provinsi Banten
Pertama, Tolak alih fungsi lahan pertanian di Banten.

Kedua, penuhi fasilitas sarana prasarana pertanian. Ketiga, berikan jaminan keterjangkauan akses dan harga pasar yang layak untuk petani. Keempat, selesaikan konflik agraria di Banten.

Kelima, hentikan kriminalisasi terhadap petani, dan terakhir, wujudkan reforma agraria sejati dan bangun industrialisasi nasional. (Reporter : Hendra Hermawan / Editor : Sofi Mahalali)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button