Usai Kios Dibongkar, Taman Sari Bakal Jadi Ruang Terbuka Hijau

Kawasan Taman Sari di Cimuncang, Kota Serang akan direvitalisasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang menjadi ruang terbuka hijau setelah bangunan kios dibongkar.
Kepala DLH Kota Serang, Farah Richi, di Serang, Rabu, mengatakan pembongkaran bangunan tersebut merupakan salah satu penataan kota yang rencananya dikembalikan fungsi menjadi ruang terbuka hijau (RTH).
“Revitalisasi ini juga sebagai upaya untuk mempercantik serta memenuhi kebutuhan oksigen, meningkatkan ekonomi warga, ramah anak hingga disabilitas,” katanya.
Ia mengatakan, revitalisasi Taman Sari akan mulai dilakukan pada tahun ini dan disesuaikan dengan anggaran pemeliharaan. Bekerja sama dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil, Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) untuk penataan para pedagang.
“Tahun ini kita akan mulai revitalisasi, untuk anggaran akan di sesuaikan dengan anggaran pemeliharaan, untuk jumlah pastinya harus liat data,” katanya.
Selain itu, ia juga memastikan untuk pengawasan akan dipantau oleh Satuan Tugas (Satgas) agar tidak ada lagi pedagang yang mendirikan bangunan liar di sekitar kawasan Taman Sari.
“Kita buat seindah mungkin karena ini jantung kota, ibu kota Banten, saya juga mengajak tidak hanya masyarakat, namun juga stakeholder yang ada di Kota Serang turut berperan aktif untuk memelihara,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Serang membongkar 23 bangunan kios di Pasar Taman Sari yang berlokasi di Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Rabu (5/2/2025) (Baca: Pemkot Serang Bongkar 23 Kios di Pasar Taman Sari).
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil, Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag), Wahyu Nurjamil mengatakan pembongkaran seluruh bangunan merupakan salah satu upaya penataan kota yang rencananya dikembalikan fungsinya menjadi ruang terbuka hijau (RTH).
“Para pedagang sebelumnya telah dilakukan sosialisasi terkait rencana pembongkaran kios ini dan telah direlokasi ke Pasar Kepandean,” katanya.
Ia mengatakan dari total 40 kios baru 23 kios yang dilakukan pembongkaran, karena 17 kios lainnya berada di lingkungan kewenangan PT KAI. Sehingga para pedagang masih diberikan waktu selama satu minggu untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Awalnya kami pikir ini akan dilakukan pembongkaran oleh PT KAI, ternyata mereka menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah. Sehingga para pedagang memohon waktu untuk melakukan pembongkaran secara mandiri,” katanya.
Wahyu mengatakan kegiatan pembongkaran ini dilakukan bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang ingin menata kembali ruang terbuka hijau di kawasan Taman Sari. (Desi Purnama Sari – LKBN Antara)