Pemkot Serang Bongkar 23 Kios di Pasar Taman Sari

Pemerintah Kota Serang membongkar 23 bangunan kios di Pasar Taman Sari yang berlokasi di Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Rabu (5/2/2025).
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil, Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag), Wahyu Nurjamil mengatakan pembongkaran seluruh bangunan merupakan salah satu upaya penataan kota yang rencananya dikembalikan fungsinya menjadi ruang terbuka hijau (RTH).
“Para pedagang sebelumnya telah dilakukan sosialisasi terkait rencana pembongkaran kios ini dan telah direlokasi ke Pasar Kepandean,” katanya.
Ia mengatakan dari total 40 kios baru 23 kios yang dilakukan pembongkaran, karena 17 kios lainnya berada di lingkungan kewenangan PT KAI. Sehingga para pedagang masih diberikan waktu selama satu minggu untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Awalnya kami pikir ini akan dilakukan pembongkaran oleh PT KAI, ternyata mereka menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah. Sehingga para pedagang memohon waktu untuk melakukan pembongkaran secara mandiri,” katanya.
Wahyu mengatakan kegiatan pembongkaran ini dilakukan bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang ingin menata kembali ruang terbuka hijau di kawasan Taman Sari.
DinkopUKMPerindag bertugas untuk menampung para pedagang agar tetap bisa berjualan di tempat yang sudah sesuai aturan.
“Untuk memperbaiki kenyamanan dan keamanan masyarakat Kota Serang karena pintu Kota Serang ada tiga mulai dari serang barat, serang timur dan stasiun. Sehingga DLH berinisiatif untuk menata dan mempercantik kembali pintu masuk ke kota serang,” katanya.
Pembongkaran kios ini dilakukan menggunakan alat berat berupa excavator dengan puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta petugas PLN untuk mencabut meteran listrik.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyiapkan sebanyak 44 ruko di Pasar Kepandean untuk merelokasi pedagang di kawasan Taman Sari (Baca: Pedagang Taman Sari Direlokasi, Pemkot Serang Siapkan 44 Ruko di Pasar Kepandean).
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan Perdagangan (Diskopumkperindag) Kota Serang, Wahyu Nurjamil mengatakan sejak 2023, pemerintah telah menganalisis dan berkoordinasi dengan PT KAI serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait pelanggaran atas peraturan daerah dengan keberadaan kios-kios itu.
“Kios-kios ini melanggar peraturan daerah. Di kawasan PT KAI, bangunan melanggar sempadan kereta api, sempadan sungai, dan tata ruang. Sedangkan di Taman Sari, kios ilegal berdiri di trotoar dan area milik pemerintah daerah,” katanya. (Sumber: LKBN Antara)