Internasional

Diskriminatif Muslim, UU Kewarganegaraan India Munculkan Gelombang Protes

India memberlakukan Undang-Undang atau UU Kewarganegaraan yang diskriminatif terhadap umat Islam. Undang-undang tersebut memberikan kewarganegaraan India kepada umat Hindu, Parsi, Sikh, Buddha, Jain, dan Nasrani yang memasuki India dari Pakistan, Afghanistan, dan Bangladesh sebelum Desember 2014.

Namun, umat Islam tidak diberikan status kewarganegaraan yang sama. UU tersebut mendapat penolakan keras dari partai-partai oposisi dan ketentuan-ketentuannya dipandang memarginalisasi 200 juta penduduk Muslim India.

Para kritikus mengatakan penerapan undang-undang kewarganegaraan adalah contoh bagaimana Modi dan Partai Nasionalis Hindu Bharatiya Janata (BJP) mendorong agenda nasionalis Hindu dengan mengorbankan populasi muslim di India.

Selain itu, Modi berulang kali bungkam atas seringnya diskriminasi terhadap umat Islam. BJP sendiri adalah partai yang berakar pada gerakan sayap kanan India.

UU ini rampung pada tahun 2019. Namun rencana penerapan undang-undang tersebut memicu protes yang berujung pada kekerasan di beberapa tempat, termasuk ibu kota, New Delhi.

Banyak orang yang menjadi korban saat itu bahkan ratusan warga juga terluka dalam bentrokan yang berlangsung berhari-hari tersebut. Penduduk Muslim di India merasa kehilangan hak konstitusional mereka atas kewarganegaraan.

Pemerintah India menyangkal undang-undang tersebut anti-Muslim dan mengatakan undang-undang tersebut diperlukan untuk membantu kelompok minoritas yang menderita penganiayaan di negara-negara tetangga yang mayoritas penduduknya Muslim.

Kedutaan Besar India di Washington mengatakan bahwa proses permohonan kewarganegaraan India secara normal terbuka bagi siapa saja, tanpa memandang kebangsaan, komunitas, atau keyakinan.

Menurut kedutaan, undang-undang baru ini secara khusus ditujukan untuk “orang-orang tanpa kewarganegaraan dari komunitas yang teraniaya yang sudah ada di India”.

Kontroversi seputar Undang-Undang Kewarganegaraan India terus menimbulkan perdebatan sengit dan tanggapan beragam dari berbagai pihak. Protes massal di seluruh India meningkatkan tekanan terhadap pemerintahan Modi.

Sebagian besar protes dipicu oleh kegelisahan dan ketakutan komunitas Muslim mengenai konsekuensi penerapan undang-undang kewarganegaraan.

Disaat meningkatnya ketegangan, pemerintahan Modi terus berusaha menenangkan situasi dengan menegaskan bahwa undang-undang kewarganegaraan tidak akan mempengaruhi umat Islam yang tinggal secara permanen di India.

Namun, janji-janji tersebut tidak mampu meredam kemarahan dan kekhawatiran yang semakin besar di komunitas Muslim dan pembela hak asasi manusia.

Hal ini pun mengundang respons dari Amerika Serikat (AS) dan PBB. Keduanya menyatakan keprihatinan mengenai UU kewarganegaraan berbasis agama yang kontroversial.

“Kami prihatin dengan pemberitahuan UU Amandemen Kewarganegaraan pada 11 Maret. Kami memantau dengan cermat bagaimana undang-undang ini akan diterapkan,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS secara terpisah.

“Penghormatan terhadap kebebasan beragama dan perlakuan setara terhadap semua komunitas di bawah hukum adalah prinsip dasar demokrasi,” tambahnya.

PBB sendiri telah mengakui bahwa mereka sedang menyelidiki undang-undang tersebut. Terlepas dari apakah mereka mematuhi undang-undang hak asasi manusia internasional atau tidak.

“Seperti yang kami katakan pada tahun 2019, kami khawatir bahwa Undang-Undang (Amandemen) Kewarganegaraan India tahun 2019 pada dasarnya bersifat diskriminatif dan melanggar kewajiban hak asasi manusia internasional India,” kata pernyataan Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Urusan Kemanusiaan Kata Hak.

Aktivis dan pengamat politik memperkirakan pertarungan antara pemerintahan Modi yang mengedepankan nasionalisme Hindu dan protes berbagai kelompok sosial akan berlanjut dalam jangka waktu yang lama.

Bagi pemerintahan Modi, terus menerapkan undang-undang kewarganegaraan adalah bagian dari upaya mereka untuk mengkonsolidasikan kekuatan politik dengan mendapatkan dukungan dari mayoritas Hindu di India.

Namun di sisi lain, hal ini juga menciptakan ketegangan dan polarisasi yang lebih dalam antar kelompok agama dan etnis yang berbeda di India.

Selain protes yang terjadi di negara tersebut, komunitas internasional juga mencermati perkembangan di India. Beberapa negara dan organisasi internasional telah mengeluarkan pernyataan yang mengecam kebijakan kewarganegaraan pemerintah India dan mengingatkan mereka akan pentingnya melindungi prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. (*)

Berita ini dibuat oleh kelompok 6 Kelas 4E Ikom FISIP Unitrta yang terdiri dari Adlina Mazaya, Shaira Kayla, Maulidiya Shalsabila, Muhammad Rif’an dan Fajar Ardiyanto.

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button