4 Pekerja Seks Komersial Dirazia Dari Tempat Kost di Cikande
Dinilai meresahkan masyarakat, lokasi kosan di Kampung Ajeg, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Minggu (28/12/2024) dini hari, disasar Operasi Pekat personel Polsek Cikande. Hasilnya empat pekerja seks komersial (PSK) online melalui aplikasi MiChat, terjaring razia.
Kapolsek Cikande, Kompol Andri Surya Kurniawan mengatakan jika razia yang dilakukan oleh kepolisian berawal dari adanya informasi masyarakat yang merasa resah dengan penyalahgunaan kosan yang kerapkali digunakan untuk berbuat mesum.
“Menindaklanjuti laporan itu, kami langsung bergerak mendatangi kos-kosan tersebut, dan melakukan razia,” kata Kapolsek.
Andri menjelaskan di dalam kamar kosan tersebut ada empat orang perempuan yang diduga pekerja seks komersial atau PSK. Keempatnya yaitu PN asal Tangerang, WD asal Jakarta, SA dan AP asal Lampung, Sumatera.
“Kami juga mengamankan penjaga kosan berinisial MS asal Tangerang,” jelasnya.
Andri menerangkan saat dilakukan interogasi, tiga perempuan yang diamankan itu merupakan PSK online. Terbukti, di dalam ponsel keempat wanita itu ditemukan aplikasi hijau yang digunakan untuk open boking order (BO).
“Keempat wanita tersebut mengakui bahwa melakukan prostusi (jual diri-red) di tempat tersebut, melalui aplikasi michat,” terangnya.
Andri menjelaskan dari keterangan yang diperolehnya, wanita-wanita tersebut menjajakan diri melalui aplikasi kencan MiChat. Tiap wanita memberikan tarif berpariatif mulai dari Rp 250 ribu untuk sekali kencan.
“Uangnya dibayarkan langsung kepada wanita tersebut, setelah melakukan hubungan layaknya suami istri,” jelasnya.
Menurut Andri, keempat wanita itu mengaku terpaksa menjual diri, karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dimana uang dari pria hidung belang itu digunakan untuk makan sehari-hari.
“Hasil pembayaran tersebut di gunakan untuk kehidupan sehari hari,” ujarnya.
Andri menambahkan saat ini keempat PSK online itu masih diamankan di Mapolsek Cikande. Rencananya, para wanita itu akan di serahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang untuk dilakukan pembinaan. “Masih di Polsek, sedang di koordinasikan dengan Dinsos,” tambahnya.
Andri menegaskan pihaknya uda memberikan peringatan kepada pemilik kos-kosan agar lebih selektif lagi pada penyewa. Karena, bilamana terus-menerus ditemukan adanya praktik PSK di dalam kosan, pemilik kosan bakal kena sanksi.
“Kalau terus-menerus ditemukan, digunakan oleh PSK online, maka pemilik kos juga akan kami tindak,” tegasnya. (Yono)