Hukum

70 Personel Polres Serang Dapat Kenaikan Pangkat

Sebanyak 70 personel Polres atau Kepolisian Resor Serang mendapat kenaikan pangkat. Upacara Korps Raport yang dipimpin Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko digelar di lapangan upacara Polres Serang, Kamis (2/1/2025).

Adapun 70 personel Polres Serang yang melaksanakan kenaikan pangkat, yaitu Inspektur Polisi Satu (IPTU) ke Ajun Komisaris Polisi (AKP) berjumlah 4 personil, Inspektur Polisi Dua (IPDA) ke IPTU berjumlah 3 personil, AIPTU ke IPDA berjumlah 1 personil.

Kemudian AIPDA ke AIPTU berjumlah 2 orang, BRIPKA ke AIPDA sebanyak 19 orang, BRIGPOL ke BRIPKA sebanyak 18 personil, BRIPTU ke BRIGPOL 21 personil dan BRIPDA ke BRIPTU sebanyak 2 orang.

Upacara kenaikan pangkat ini dipimpin Wakapolres Serang, Kompol Ali Rahman CP, para Pejabat Utama Polres Serang, Kapolsek jajaran, serta Ketua dan pengurus Bhayangkari Cabang Serang.

Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan pesan kepada personel yang naik pangkat untuk bersyukur atas penghargaan yang diberikan oleh negara.

“Kenaikan pangkat bukanlah sekadar penghargaan atas masa kerja, tetapi juga pengakuan atas dedikasi, loyalitas, dan prestasi dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri,” kata Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan bahwa pangkat yang lebih tinggi berarti tanggung jawab yang lebih besar. Oleh karena itu saya harap kenaikan pangkat ini menjadi motivasi bagi saudara untuk terus meningkatkan profesionalisme, menjaga integritas, dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati.

“Jadilah teladan dalam setiap tindakan dan tetaplah memegang teguh nilai-nilai disiplin serta etika sebagai anggota Polri,” tandas Condro Sasongko.

Kapolres juga mengingatkan bahwa tugas anggota Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat akan semakin berat dengan tantangan zaman yang terus berkembang.

“Penting bagi kita untuk terus belajar, meningkatkan kemampuan, dan membangun sinergi dengan semua pihak demi mewujudkan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” tegas Alumnus Akpol 2005.

Sebelumnya, Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan berdasarkan catatan Satreskrim jumlah kejahatan sepanjang tahun 2024 tercatat sebanyak 963 kasus atau turun sebesar 36 persen dari tahun 2023 sebanyak 1.510 kasus (Baca: Selama 2024, Jumlah Kejahatan di Serang Turun Jadi 963 Kasus).

“Dari catatan akhir tahun, jumlah kejahatan sepanjang 2024 turun sebesar 36 persen dibanding tahun 2023 dari 1.510 menjadi 963 kasus dengan jumlah penyelesaian, sebanyak 830 kasus. Sementara tahun 2023, dari 1.510 kasus kejahatan, 921berhasil diselesaikan,” terang Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Senin (30/12/2024).

Dari jumlah kejahatan tersebut, ada satu kasus yang cukup fenomenal yang berhasil diungkap langsung AKBP Condro Sasongko yaitu repack beras tidak layak konsumsi yang telah dibleaching kemudian diberi pengharum dan dioplos dengan beras premium Bulog di Desa Mandaya, Kecamatan Carenang. (Yono)

Yono

Back to top button