Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (Alipp) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk melaksanakan amar putusan Pengadilan Negeri Tipikor (PNT) Serang dalam kasus pengadaan genset Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten sebesar Rp2,2 miliar.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Tipikor, Epyanto dan Hakim Anggota Hosyana Sidabalok serta Novalinda pada tanggal 3 Mei 2019, selain menjatuhkan vonis kepada 3 terdakwa, juga menyebutkan tiga nama yang harus diminta pertanggujawabannya atas pengadaan genset tersebut.
Ketiga nama itu adalah saksi SM (Koordinator PPTK di RSUD Banten), AA (Ketua Tim Survey) dan HA (PPTK Pengadaan Genset RSUD Banten). “Jadi tuntutan warga itu sangat rasional. Kejati memang tidak boleh tutup mata atau tebang pilih dalam penegakan hukum. Itu jelas disebutkan dalam amar putusannya. Saya punya kopinya,” kata Uday Suhada, Direktur Eksekutif Alipp kepada MediaBanten.Com, Jumat (13/9/2019).
“Jadi tidak ada alasan bagi Kejaksaan untuk berhenti sampai di 3 orang Terpidana sebelumnya. Tidak lain, tujuannya adalah untuk mengungkap kebenaran siapa yang salah. Lebih dari itu support ini bertujuan agar melahirkan rasa keadilan,” kata Uday Suhada.
Baca:
- Lima Korupsi Kerugian Negara Rp41,8 M di Banten Dilaporkan Alipp ke KPK
- Badko HMI Jabodetabeka Banten Laporkan Dugaan Korupsi UNBK dan Tanah SMA/SMK
- Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Pudar Ditahan Polres Serang
Gabungan LSM
Sebelumnya, Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Provinsi Banten, menggelar aksi unjukrasa di depan gerbang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten di Palima, Kota Serang, Kamis (12/9/2019). Dalam aksinya, pendemo mendesak agar Kejati Banten membuka kembali kasus korupsi pengadaan Genset di RSUD Banten senilai Rp2,2 miliar tahun anggaran 2015 serta menetapkan tersangka baru.
Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan dan berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan provinsi Banten, pada kegiatan belanja modal Pengadaan Genset di RSUD Banten Tahun Anggaran 2015 dengan nilai kontrak senilai Rp2.229.855.000, terjadi kerugian Negara sebesar Rp631 juta.
Majelis hakim Tipikor yang menyidangkan kasus genset RSUD Banten memvonis tiga terdakwa masing-masing Sigit Wardajo (Plt Direktur RSUD Banten) dan Endi Suhendi (Direktur CV Megah Tehnik) dengan hukuman 1 tahun empat bulan penjara. Sedangkan Adit Hirda Restian satu tahun penjara.
Sebelumnya, kasus korupsi pengadaan ini berawal ketika RSUD Banten menganggarkan pembelian genset pada 29 Desember 2014. Plt Dirut RSUD Banten yang diemban Sigit menyerahkan seluruh tanggung jawab penyusunan dokumen HPS (harga perkiraan sendiri) kepada stafnya, Adit Hirda. Sigit waktu itu adalah pejabat pembuat komitmen.
Sigit disebut menyetujui pengadaan genset yang kemudian dimenangi CV Megah Teknik. Dari pengadaan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp 631 juta. (IN Rosyadi)