Tahun 2018, BPKAD Targetkan 90 Sertifikasi Tanah Milik Pemprov
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten manargetkan 40 bidang tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten disertifikatkan pada akhir tahun 2017. Sedangkan target tahun 2018 adalah 90 bidang tanah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Nandy Mulya S menjelaskan, secara keseluruhan ada 130 bidang tanah milik Pemerintah Provinsi Banten yang belum tersertifikasi. Ada 40 bidang tanah menjadi target sertifikasi oleh Pemerintah Provinsi Banten tahun ini, 90 bidang tanah lainnya menjadi target sertifikasi tahun 2018 mendatang.
Tahun ini, dari target 40 bidang tanah, baru 13 bidang yang telah selesai dan telah memiliki sertifikat, sisanya ditarget selesai pada sisa bulan yang ada di tahun ini. “Kita berusaha seoptimal mungkin untuk mengejar sisa lahan tersebut,” kata Nandy.
Dijelaskan Nandy, dalam proses penyelesaian sertifikasi tanah aset Pemerintah Provinsi Banten tersebut, pemerintah melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah proses sertifikasi tanah.
Dijelaskan Nandy, agar proses sertifikasi tersebut bisa berjalan dengan baik dan hasilnya pun tidak menimbulkan persoalan, pemerintah pun melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang proses sertifikasi tersebut berlangsung. “Kita terus meminta saran ke KPK agar semuanya baik-baik saja,” kata Nandy.
Baca: BPKAD Menata Aset dan Sistem Informasi di Pemprov Banten
Nandy mengaku menemukan berbagai macam persoalan baik secara tekhnis maupun non tekhnis dalam proses sertifikasi tersebut. Salah satu hambatan yang ditemui yaitu ada sejumlah aset peninggalan Provinsi Jawa Barat.
Sementara itu, Koordinato Korsupgah KPK di Banten, Asep Rahmat Suwanda mengatakan, diharapkan target 40 bidang tanah di tahun ini bisa selesai agar pekerjaan tersebut tidak menumpuk di tahun selanjutnya. “Makanya kita inventarisir persoalannya, kita pun antisipasi target 2018,” kata Asep.
Asep mengakui penyelesaian aset milik pemerintah bukan persoalan mudah. Sejumlah hambatan dipastikan ada khususnya pada aset warisa Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Karena aset yang dipunyai pemprov penyerahan Jabar dulu gak disertai administrasi yang baik sehingga dokumen menjadi masalah,” ujar Asep.
Menurut Asep aset tanah belum tersertifikasi tersebut tersebar, yang pasti tanah tersebut sudah dikuasai dan dimanfaatkan Pemprov Banten, misalnya Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), di Kecamatan Curug, Kota Serang. “Kita gak usah lihat jauh-jauh yang jadi pusat pemerintahan pun masih bermasalah. Itu artinya masih ada masalah di depan kita,” ujarnya. (Adityawarman)