Ombudsman Banten Sosialisasikan Penilaian Kepatuhan Penyelenggara Publik
Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi minta pemerintahan kota /kabupaten se-Banten termasuk dan Pemerintah Provinsi untuk tidak berpuas atas capaian Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 .
Fadli menggarisbawahi pentingnya pemerintah daerah setempat untuk menunjukkan bukti bahwa hasil penilaian yang dilakukan Ombudsman berbanding lurus dengan pelayanan yang diberikan tersebut.
Demikian dikemukakan Fadli Afriadi, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten dalam sosialisasi penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 di salah satu hotel di Kota Serang, Selasa (4/6/2024).
“Nilai (baik) yang diperoleh dari hasil upaya perbaikan layanan seluruh pemerintah daerah di Provinsi Banten tahun 2023 lalu dapat dipandang sebagai Amanah atau tanggung jawab untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa imej pelayanan publik telah bergeser menuju arah yang lebih baik,”ungkap Fadli dalam keterangan persnya yang diterima Mediabanten.Com.
Kata dia, berdasarkan hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di tahun 2023, seluruh pemerintah daerah di wilayah Provinsi Banten ini telah berhasil meraih predikat Zona Hijau dengan kategori A, atau opini kualitas tertinggi.
Padahal hasil penilaian 2022 lalu, Pemprov Banten, Pemkot Cilegon dan Pemkab Lebak masih berada di Zona Kuning.
Pemprov Banten sendiri memperoleh peringkat ke-7 untuk kategori Pemprov dari 34 Provinsi yang dinilai. Sementara, kategori pemerintah kabupaten di Provinsi Banten yang dinilai, peringkat tertinggi secara nasional dicapai oleh Pemkab Tangerang dengan peringkat ke- 45.
Sedangkan Pemkot Tangerang Selatan, meraih peringkat ke-13 secara nasional atau tertinggi Pemkot lainnya di Provinsi Banten.
Menurut Fadli, target yang ditetapkan oleh masing-masing kepala daerah untuk bisa memperoleh peringkat maupun nilai yang lebih baik perlu betul-betul dijabarkan dengan perwujudan pemenuhan standar pelayanan, perbaikan sarana prasarana, penguatan kompetensi pelayanan, dan peningkatan responsifitas dan efektifitas dalam pengelolaan pengaduan di masing-masing pemerintah daerah.
“Kami juga berharap seluruh pemerintah daerah di Provinsi Banten bisa masuk 5 atau 10 besar nasional untuk tiap kategori penghargaan (Provinsi, Kabupaten, Kota) sehingga bisa menerima penghargaan di pusat. Tapi lebih penting lagi, dari capaian tersebut juga bisa langsung dirasakan oleh Masyarakat melalui wujud layanan yang semakin baik,” ungkapnya.
Plh Sekretaris Daerah, Virgojanti mengungkapkan, bahwa perlunya pengawasan eksternal seperti yang dilakukan Ombudsman.
Hal itu, demi mendapatkan input dari sudut pandang yang lain untuk perbaikan layanan sehingga layanan yang diberikan pemerintah betul-betul dapat disebut layanan prima.
Selain itu, Virgo menekankan bahwa penting untuk meningkatkan pelayanan publik sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Sebab hal tersebut, terkait erat dengan peningkatan kesejahteraan Masyarakat. Ia juga menilai kondisi pelayanan publik di wilayah Provinsi Banten secara umum semakin baik.
“Kami ingin hal yang baik itu tetap dipertahankan dan terus ditingkatkan. Karena semua capaian kinerja itu berawal dari pelayanan publik yang baik, dan ini mendukung segala aktivitas roda pembangunan,” jelasnya.
Penilaian Kepatuhan
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin menyebutkan, sosialisasi ini merupakan awal dari proses Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik kepada seluruh Pemda dan instansi vertikal terkait termasuk Polri dan BPN di wilayah se-Provinsi Banten.
Menurutnya, pengambilan data penilaian akan dilakukan selepas hari raya Idul Adha atau sekitar akhir juni hingga sekitar akhir September 2024.
Penilaian meliputi 8 pemerintah daerah Pemerintah Provinsi, 8 Polres, dan Kantor Pertanahan yang ada di wilayah Provinsi Banten.
Unsur OPD di masing-masing pemerintah daerah mencakup Dinas yang membidangi Pendidikan, Kesehatan, layanan administrasi kependudukan, bidang sosial, serta perizinan. Ditambah dengan puskesmas untuk pemerintah kabupaten/kota serta 1 RSUD untuk pemerintah provinsi.
Dimensi yang dinilai terdiri dari dimensi input, kompetensi pelaksana dan penyediaan sarana prasarana, dimensi proses, pemenuhan standar pelayanan secara elektronik dan non elektronik, dimensi output survey persepsi maladministrasi kepada pengguna layanan, dan dimensi pengaduan tata Kelola pengaduan pelayanan pulbik.
Masyarakat pun dapat ikut terlibat dan berkontribusi melalui keikutsertaan dalam survey persepsi maladministrasi. Caranya dengan memindah kode QR dan mengisi survey setelah selesai memperoleh layanan dari instansi-instansi tersebut di atas.
“Kode QR dapat diakses di tempat layanan maupun pada media-media sosial tiap instansi selama masa pengambilan data (penilaian) oleh Ombudsman,” pungkas Zainal. (Iqbal Kurnia)
Editor Iman NR