Klarifikasi Pemkab Tangerang soal Lahan RSUD: Sesuai SOP
Deden Syuqron, Kuasa Hukum Pemkab Tangerang mengungkapkan, bahwa lahan untuk RSUD Tigaraksa bukanlah lahan PSU atau bukan bagian daripada Fasos-Fasum milik eks PT Panca Wiratama Sakti (PWS) yang telah diserahkan ke Pemkab Tangerang.
Menurutnya belanja modal pengadaan lahan untuk RSUD Tigaraksa ini, sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku baik secara fisik lahan maupun dokumen.
“Jadi tidak benar itu pernyataan bahwa Pemkab Tangerang membeli lahannya sendiri. Salah sekali itu,” kata Deden dalam keterangan persnya yang diterima Kamis (01/8/2024).
Demikian hal itu dikemukakan Deden, mengkoreksi berita berjudul :Kasus Lahan RSUD Tigaraksa: https://mediabanten.com/kasus-lahan-rsud-tigaraksa-pemkab-tangerang-akui-beli-aset-sendiri-27-hektar/ yang dirilis Kamis (1/8/2024).
Kendati demikian, Deden mengakui bahwa awalnya terdapat overlap atau tumpang tindih sertifikat antara Pemilik atas nama Tjia Welly Suciadi yang menjual lahan ke Pemkab Tangerang dengan tanah milik PT PWS.
Namun overlap tersebut akhirnya dapat diselesaikan dengan adanya mufakat yang pada intinya, Tjia Welly Seciadi berkenan mengembalikan uang senilai Rp32,8 Miliar yang telah ditransfer ke RKUD Pemkab Tangerang 5 bulan lalu.
Adapun uang tersebut, berasal dari 2,7 Hektare lahan atau separuh lebih lahan yang kini di atasnya berdiri RSUD Tigaraksa terdiri dari 3 sertifikat hak milik dan 2 Sertifikat Hak Guna Bangunan milik Welly.
Sementara Pemkab Tangerang, membebaskan lahan RSUD tersebut pada 2020 dan 2021 dengan menelan biaya Rp 62,4 Miliar yang bersumber dari APBD.
“Jadi, terhadap tanah 2,7 Ha tersebut, Pemkab Tangerang membayarkannya kepada yang berhak yaitu PT PWS. Namun, dikarenakan PT PWS ini pailit, maka uang pengadaan lahan itu dibayarkan ke Kurator PT.PWS dengan adanya Penetapan Pengadilan Niaga sebagaimana aturan hukum kepailitan,” pungkasnya. (Iqbal Kurnia)
Editor Iman NR