Keuangan

Soal PAP, Perumda Tirta Al-Bantani Klarifikasi: Tak Ada Data Pajak Rp93.000/bulan

Perumda Tirta Al-Bantani menampik pembayaran pajak yang masuk ke Samsat Kota Serang setiap bulan di kisaran Rp93.000-Rp94.000 sebagaimana berita yang beredar.

Mereka menilai, pemberitaan tersebut tidak berdasar. Karena hasil kroscek keuangan Perumda bahwa pajak yang dibayarkan rata-rata di kisaran Rp400.000 setiap bulannya.

“Kami tidak menemukan angka Rp93.000-Rp94.000 pada bukti bayar atau rekonsiliasi PAP (pajak air permukaan) di Perumda Tirta Al-Bantani. Kami sudah kroscek baik di UPT Samsat Cikande maupun UPT Samsat Kota Serang,” ujar Direktur Utama, Eli Mulyadi dalam surat yang yang diterima MediaBanten.Com, Senin (9/9/2024).

Surat dari Perumda Tirta Al Bantani merupakan respon atau hak jawab dari pemberitaan sebelumnya berjudul Perumda Tirta Al Bantani Dicurigai Ngemplang Pajak Air Permukaan, Bayar Rp93.000 / Bulan.

Eli bahkan menilai, pemberitaan tersebut keliru dan tidak akurat dalam menyajikan fakta yang sebenarnya.

“Dan tentu tidak sesuai dengan kaidah penyajian berita. Kami meminta agar berita yang beredar (di MediaBanten.Com) dapat diklarifikasi agar tidak berdampak pada nama baik perusahaan,’ tandas Eli.

Senada dikatakan Kepala Humas Perumda Tirta Al Bantani, Putri Shafitri. Ia mengatakan, berdasarkan data dan pembukuan pajak, Perumda Tirta Al-Bantani setiap bulannya membayar pajak PAP di Serang Kota berkisar Rp400.000.

“Jadi setelah kita kroscek ke Spv Keuangan tadi, tidak ada satupun bukti bayar pajak kita senilai Rp93.000-Rp94.000 sebagaimana pemberitaan itu,” Kata Putri kepada MediaBanten.Com, hari ini.

Lebih jauh Putri menjelaskan, bahwa pajak yang dibayarkan Perumda Tirta Al-Bantani terhitung Januari 2024 sebesar Rp411.800, bulan Februari Rp489.000, Maret Rp426.100, April Rp447.100, Mei Rp404.500, Juni Rp430.000, Juli Rp447.000.

“Sehingga total pajak hingga Juli selama tahun 2024 yang masuk ke kota Serang (Samsat Kota Serang) sebesar Rp2.629.800. Untuk bulan Agustus dan September belum dihitung,” terang Putri.

Seraya memastikan bahwa Perumda Tirta Al-Bantani sebagai wajib pajak PAP akan selalu patuh terhadap aturan dan UU yang berlaku.

“Jadi sebagai perusahaan yang menjadi bagian dari pemerintah tidak mungkin kami (Tirta Al-Bantani) melakukan tindakan di luar aturan. Kami sangat sadar akan hal itu,” tutup Putri. (Budi Wahyu Iskandar)

Budi Wahyu Iskandar

Back to top button