Peringati HUT, Banten Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24 Provinsi Banten menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan fiskal Pemutihan ini terhitung mulai 04 Oktober hingga 31 Desember 2024 yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pengurangan, Pembebasan Pokok dan Sanksi Administrasi Pajak Serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya Tanggal 03 Oktober 2024.
“Kami mengeluarkan kebijakan fiskal program pemutihan PKB dan BBNKB ini sebagai bentuk relaksasi meringankan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak,” ucap Deni Hermawan, Plt Kepala Bapenda Banten dalam siaran pers dari Biro Adpim Pemprov Banten yang dikutip MediaBanten.Com, Sabtu (5/10/2024).
Kebijakan fiskal pemutihan ini meliputi Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II bagi proses mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah Banten yang berlaku mulai 04 Oktober 2024 sampai dengan 21 Desember 2024.
Kemudian Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Provinsi Banten berlaku mulai 04 Oktober 2024 hingga 31 Desember 2024.
Selanjutnya bebas pokok dan denda tunggakan PKB tahun ke 4 dan seterusnya kecuali mutasi keluar Provinsi Banten yang berlaku mulai 04 Oktober 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.
Kemudian diskon PKB sebesar 20 persen kepada wajib pajak yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten yang berlaku mulai 04 Oktober 2024 sampai dengan 21 Desember 2024.
“Kami (Pemprov Banten red) mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momen pemutihan ini khususnya bagi masyarakat yang menunggak pajak,” tambah Deni.
Deni Hermawan mengatakan mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan PKB dan BBNKB yang secara detail informasinya dapat melalui media sosial Bapenda Banten atau di 12 UPTD/Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)/ gerai Samsat yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Banten.
“Masyarakat dapat memanfaatkan dengan baik program pemutihan ini dalam rangka menyambut HUT ke-24 Provinsi Banten, informasi yang secara detail masyarakat dapat menghubungi Bapenda Banten,” ungkap Deni
Program Kebijakan fiskal pemutihan PKB dan BBNKB ini dilakukan Pemprov Banten selain memeriahkan HUT ke-24 Provinsi Banten juga sebagai upaya optimalisasi pendapatan daerah di Provinsi Banten.
“Kebijakan fiskal program pemutihan ini dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat, itulah prinsip yang bisa kita lakukan,” tambah Deni. (Biro Adpim Pemprov Banten)
Editor Iman NR