Keuangan

Pemprov Jakarta Sampaikan Raperda APBD Rp91,5 Triliun Tahun 2025

Sekda Provinsi Jakarta, Joko Agus Setyono, Kamis (7/11/2024) menghadiri rapat paripurna DPRD Jakarta dalam penyampaian Raperda APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Tahun 2025.

“Kebijakan yang ditetapkan diarahkan pada upaya peningkatan pendapatan daerah dari beberapa sektor, yaitu pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, pendapatan transfer, serta Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah,” ujar Sekda Joko.

Sekda Joko juga menjelaskan, dalam Raperda APBD TA 2025 ditujukan untuk mendorong peran Jakarta sebagai kota bisnis berskala global.

Hal itu dilakukan dengan memperbaiki permasalahan fundamental melalui prioritas perbaikan pada isu ketahanan bencana, perumahan, mobilitas, emisi dan polusi, penanganan sampah, serta akses air bersih dan air limbah.

”Selain itu, kami juga ingin meningkatkan kualitas pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, peluang karier dan pekerjaan, peluang bisnis, serta penyediaan ruang publik sesuai perundang-undangan, menciptakan ekosistem inklusif dan berkembang dalam rangka meningkatkan daya saing industri, inovasi, inklusivitas dan kesetaraan, identitas budaya dan sejarah, transparansi dan akuntabilitas, serta tata kelola yang cerdas,” tambah Sekda Joko.

Kemudian juga memberikan bantuan-bantuan dalam bentuk subsidi pelayanan publik, hibah sesuai peraturan berlaku, bantuan sosial bagi komunitas tertentu, dan bantuan keuangan bagi pemerintah daerah lainnya.

Lalu mengalokasikan anggaran belanja untuk memenuhi urusan wajib terkait pelayanan dasar dengan berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM), pemenuhan belanja pegawai, serta pemenuhan Kegiatan Tahun Jamak.

Sekda Joko menekankan, kebijakan belanja pada Raperda APBD TA 2025 diarahkan pada pemenuhan belanja prioritas dalam kerangka kesinambungan implementasi money follow priority program.

“Pada pembiayaan daerah, sumber penerimaan pembiayaan pada 2025 berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2024 dan Penerimaan Pinjaman Daerah. Bahkan, pengeluaran pembiayaan akan dialokasikan untuk Penyertaan Modal Daerah (PMD) dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo,” pungkas Sekda Joko.

Sementara itu, perubahan APBD TA 2024 telah disepakati dengan total Rp 85,20 triliun, dengan total RAPBD TA 2025 yang diajukan sebesar Rp 91,14 triliun atau naik sebesar 6,97 persen.

Pendapatan Daerah pada APBD TA 2025 direncanakan sebesar Rp 81,68 triliun atau naik sebesar 8,99 persen dibandingkan Perubahan APBD TA 2024 sebesar Rp 74,94 triliun.

Pendapatan Daerah diharapkan berasal dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 54,08 triliun, Pendapatan Transfer sebesar Rp 26,13 triliun, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp 1,46 triliun.

Sementara Rencana Pendapatan Asli Daerah diharapkan dari Pajak Daerah sebesar Rp 47,9 triliun, Retribusi Daerah sebesar Rp 972,58 miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp 774 miliar, serta Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebesar Rp 4,43 triliun.

Sedangkan Pendapatan Transfer diharapkan sebesar Rp 26,13 triliun yang berasal dari transfer pemerintah pusat. Selanjutnya, untuk Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah diharapkan sebesar Rp 1,46 triliun yang berasal dari Pendapatan Hibah Pemerintah Pusat.

Belanja Daerah dalam APBD Tahun 2025 direncanakan sebesar Rp 82,32 triliun. Rencana Belanja Daerah tersebut terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.

Belanja daerah yang digunakan untuk pemenuhan urusan wajib antara lain untuk urusan pendidikan sebesar Rp 20,55 triliun atau 24,96 persen dan untuk belanja infrastruktur sebesar Rp 36,30 triliun atau 44,30 persen.

Adapun alokasi belanja untuk prioritas bidang pendidikan dan belanja infrastruktur sebagai mandatory spending telah melampaui batas minimal 20 persen untuk pendidikan dan 40 persen untuk infrastruktur dari total belanja daerah pada RAPBD 2025.

Belanja Daerah yang digunakan untuk anggaran prioritas pembangunan yaitu:

1. Peningkatan kualitas lingkungan dan infrastruktur kota sebesar Rp 20 triliun atau 24,30 persen dari total belanja daerah.

2. Akselerasi pertumbuhan ekonomi sebesar Rp 949,21 miliar atau 1,15 persen dari total belanja daerah.

3. Peningkatan kesejahteraan masyarakat sebesar Rp 15,48 triliun atau 18,80 persen dari total belanja daerah.

4. Tata kelola pemerintahan yang adaptif sebesar Rp 2,49 triliun atau 3,04 persen dari total belanja daerah.

(Siaran Pers Diskominfotik Pemprov Jakarta)

Editor Iman NR

Iman NR

Back to top button