Korupsi

Pengamat: Korupsi Lahan Sport Center Bisa Buka Korupsi Lainnya di Banten

Ikhsan Ahmad, Pengamatan Kebijakan Publik dari Universitas Ageng Tirtayasa (Untirta) menyatakan, dibukanya kembali kasus dugaan korupsi lahan Sport Center dan Situ Ranca Gede Jakung merupakan kabar gembira bagi masyarakat Banten.

“Sudah lama masyarakat Banten menderita karena kasus-kasus korupsi besar yang merugikan masyarakat tidak diselesaikan secara tuntas dan transparan,” kata Ikhsan Ahmad, Pengamatan Kebijakan Publik dalam keteterangannya yang diterima MediaBanten.Com, Jumat (22/11/2024).

Ikhsan Ahmad berharap penyelesaian kasus dugaan korupsi lahan Sport Cneter menjadi pintu bagi penyelesaian kasus-kasus korupsi lain yang masih tertunda penyelesaiannya.

Pengamatan Kebijakan Publik ini mengatakan, kegembiraan ini juga masih diliputi rasa khawatir, jangan sampai dibukanya kembali kasus lahan sport center dijadikan alat bargaining dalam konteks Pilkada Serentak Banten.

“Jika ini terjadi maka bisa dipastikan sesungguhnya pemberantasan korupsi adalah isapan jempol saja karena kasus korupsi pada akhirnya menjadi alat tukar untuk membangun konfigurasi kekuasaan,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memanggil tujuh saksi, di antaranya Tubagus Chaeri Wardhana (Suami Airin Rahmy Diani, Cagub Banten Nomor urut 1) dan Fahmi Hakim (Ketua DPRD Banten) untuk dimintai keterangan dugaan korupsi pegadaan tanah Sport Center dan Situ Ranca Gede.

Saksi lainnya yang dipanggil untuk diminta keterangan adalah Erwin Prihadini, Deddy Suandi, Ian Hermawan, Dadang Prijatna dan Petri Ramos.

Ketujuh saksi yang akan diminta keterangan itu dijadwalkan pada Jumat, 22 Novemer 2024, pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten.

Demikian siaran pers dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Nomor PR-47 03/ M.6.3 /Kph.3 /11 /2024 yang disiarkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adkresna, Rabu, 20 November 2024.

Dalam siaran pers itu disebutkan, penyidik dari Kejaksaan Tinggi Banten akan meminta keterangan dua dugaan tindak pidana korupsi.

Pertama, dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Sport Center di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Pengadaan lahan pembangunan Sport Center ini berada pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten pada tahun 2008 hinga tahun 2011.

Kedua, dugaan tindak pidana korupsi aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas 250.000 meter persegi atau 25 hektar yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Kasi Penkum Kejati Banten, Ranga Adekresna mengatakan, ketujuh saksi yang dipanggil itu akan dimintai keterangan seputar pengadaan lahan pembangunan Sport Center di Desa Kemanisan, Kota Serang mulai tahun 2008 hingga 2011.

Khusus untuk Fahmi Hakim (Ketua DPRD Banten) dipanggil dan akan diminta keterangan, selain soal pengadaan lahan Sport Center, juga akan dimintai keterangan soal dugaan tindak pidana korupsi Situ Ranca Gede Jakung di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. (Iman NR)

Iman NR

Back to top button