Korupsi

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Mantan Menkumham Soal Kasus Harun Masiku

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Menkumham (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) Yasonna Hamonangan Laoly sebagai saksi salah satu perkara dugaan korupsi yang disidik oleh komisi antirasuah.

“Untuk YSL, info dari penyidik minta dijadwalkan ulang karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kapan jadwal baru pemeriksaan Mantan Menkumham tersebut.

Yasonna awalnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan terhadap pada Jumat ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Tessa belum bisa membeberkan mengenai perkara apa yang membuat Yasonna dipanggil oleh penyidik KPK. Dia mengatakan penyidik KPK belum memberikan detail perkara yang saat ini sudah berada di fase penyidikan.

Dia mengatakan penyidik KPK umumnya akan memberikan penjelasan soal perkaranya bertepatan dengan jadwal pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Namun saat ini belum ada penjelasan soal perkara apa yang membuat Yasonna dipanggil penyidik lembaga antirasuah.

“Jubir secara kelembagaan baru bisa menyampaikan kepada teman-teman jurnalis di hari-‘H’. Hari-‘H’ yang bersangkutan diminta keterangan, hadir atau tidak, dalam rangka apa pemeriksaannya, itu baru bisa disampaikan pada saat hari-‘H’,” ujarnya.

Menurut catatan, tersangka kasus suap Harun Masiku sudah menghilang hampir 5 tahun lamanya. Saking lamanya Harun Masiku menghilang, KPK sampai menerbitkan ulang informasi daftar pencarian orang (DPO) untuk eks caleg PDIP itu.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Kasus yang menjerat Harun Masiku itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020.

Saat itu, KPK menangkap Wahyu Setiawan, yang masih menjabat komisioner KPU RI. Sehari berselang, KPK mengumumkan penetapan empat orang sebagai tersangka suap terhadap Wahyu.

Keempat orang tersangka itu adalah Wahyu Setiawan (Komisioner KPU), Agustiani Tio Fridelina (orang kepercayaan Wahyu Setiawan yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu). Keduanya sebagai penerima suap.

Sedangkan pemberi suap ditetapkan sebagai tersangka adalah Harun Masiku (calon anggota legislatif atau Caleg dari PDIP) dab Saeful, swasta.

Dari empat orang itu, hanya Harun Masiku yang tak ikut diamankan KPK saat OTT. Keberadaan Harun Masiku menjadi teka-teki sejak saat itu. (Dari Berbagai Sumber)

Editor Iman NR

Iman NR

Back to top button