Lingkungan

Kementrian LH Dalami Keberadaan Pagar Laut 30,1 Km di Kabupaten Tangerang

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan mendalami laporan mengenai keberadaan pagar laut di perairan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, termasuk mengenai dampaknya terhadap lingkungan.

Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq yang ditemui usai pelantikan pejabat eselon II KLH/BPLH di Tangerang Selatan, Banten, Senin, mengatakan pihaknya sedang mendalami laporan tersebut, termasuk yang sudah dilaporkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) soal keberadaan pagar laut tersebut.

“Mungkin hari Senin kami sudah mulai memanggil orang-orang itu. Tapi memang harus kami sikapi karena ini sudah menjadi wacana publik, kami harus sikapi apapun yang akan kita putuskan. Tetapi kami harus tahu dulu duduk persoalannya ini. Karena secara logis dengan dipagari laut akan menahan sedimentasi dan seterusnya,” kata Menteri LH Hanif.

Dia menyebut sudah menurunkan tim dari KLH ke lokasi pemagaran sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Kabupaten Tangerang tersebut, setelah pihak KKP menyebut langkah itu diduga dilakukan tanpa izin.

Terkait hal tersebut, dia mengatakan pemanggilan saksi itu akan dilakukan oleh Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) untuk mendalami kejadian tersebut untuk mendapatkan gambaran yang jelas.

“Sampai nanti apakah ini bisa kita tingkatkan menjadi penyidikan atau seperti apa, kita lihat dulu ya. Karena memang baru mencuat ini,” katanya.

Meski demikian, Hanif memastikan pemerintah lewat KLH/BPLH akan selalu mengawal permasalahan lingkungan yang muncul, termasuk menjalankan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran.

KKP telah melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 km yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten karena diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Langkah itu merespons aduan nelayan setempat.

Sebelumnya, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menindak tegas dan membongkar pagar laut dari bambu sepanjang 30,16 Kilometer di pesisir pantai utara (pantura) (Baca: GMNI Minta Bongkar Pagar Laut dari Bambu 30,1 Km di Pesisir Kab Tangerang).

“Pagar laut ini tidak cukup hanya sekadar di segel, ini sudah jelas ilegal dan adanya pagar laut ini pun menandakan lemahnya kedaulatan maritim kita, jalan satu satunya ya di bongkar sesuai sanksi di PP 21/2021 Pasal 195 ayat (h),” kata Ketua GMNI Kabupaten Tangerang, Endang Kurnia di Tangerang, Minggu (12/1/2025).

Menurutnya, pemerintah daerah harus bertindak tegas terhadap orang yang memasang pagar di lokasi pagar laut ini pun berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023. (Sumber: LKBN Antara)

Editor Iman NR


Iman NR

Back to top button