Lingkungan

DLH Kab Serang Temukan Kandungan Lebihi Baku Mutu Air di Sukamaju

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Provinsi Banten, menemukan adanya kandungan melebihi baku mutu air dalam limbah yang mencemari permukiman warga di Kampung Laes, Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

“Kami menemukan adanya kandungan melebihi batas baku mutu air usai melakukan uji sampel limbah yang diambil di lokasi yang terkena limbah seperti di area pemakaman, dan di area kolam ikan milik warga,” kata Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Heny Hindriani di Serang, Jumat (17/1/2025).

Menurutnya dari hasil uji sampel tersebut, menemukan beberapa parameter yang melebihi batas baku mutu. Akan tetapi belum dapat dipastikan apakah limbah yang mencemari lingkungan warga tersebut merupakan limbah B3 atau bukan.

“Kami belum dapat pastikan apakah itu limbah B3 atau bukan. Karena DLH Kabupaten Serang sendiri memiliki keterbatasan alat, bahan, dan kompetensi dalam pengujian sampel sehingga kami hanya bisa menganalisis baku mutu air limbah, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014,” ungkapnya.

Jelasnya pencemaran dapat dilihat dari senyawa organik dengan parameter BOD (Biological Oxygen Demand) sekitar 1.000 mg/L dan COD (Chemical Oxygen Demand) sekitar 8.000 mg/L.

“Kadar BOD dan COD yang kami temukan di lokasi jauh melampaui baku mutu air limbah. Misalnya, standar BOD untuk kelas dua adalah 150 mg/L dan COD 300 mg/L. Untuk kebutuhan pertanian, menurut PP Nomor 22 Tahun 2021, BOD maksimum adalah 6 mg/L dan COD maksimum 12 mg/L. Temuan ini jelas di luar ambang tersebut,” katanya.

Heny mengaku saat ini sedang menyusun surat untuk meminta arahan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar dapat diambil langkah selanjutnya oleh DLH Kabupaten Serang.

“Kami sedang mendrafting surat untuk minta arahan kepada kementerian LHK untuk melakukan pemulihan lahan yang terkontaminasi,” tambahnya.

Menurutnya, hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja khawatir akan berdampak kepada lingkungan serta kesehatan warga sekitar.

“Bagaimana caranya air itu kan harus diangkut. Kalau memang itu B3 berarti kan transporternya juga harus mengangkut lima B3. Kemudian itu harus diangkut ke pihak ketiga yang punya izin sebagai pengolah lima B3. Kalau di perusahaan mungkin bisa aja dibalikin ke IPAL-nya, di instalasi pengolah air limbah,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga mengaku masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian untuk mengetahui dari mana limbah tersebut berasal. (Desi Purnama Sari – LKBN Antara)

Editor Iman NR

Iman NR

Back to top button