Lingkungan

Ribuan Ikan Mati Mendadak, Pemkot Tangerang Tetapkan 5 Perusahaan Cemari Situ Cangkring

Pemkot Tangerang sementara ini menetapkan lima perusahaan di daerah itu terindikasi melakukan pencemaran lingkungan yang menyebabkan kematian ribuan ikan secara mendadak di Situ Cangkring Periuk.

“Dari proses inspeksi mendada dan pemeriksaan uji laboratorium yang kami lakukan, ada satu perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran dan sumber limbah organiknya, langsung disegel sementara,” kata Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Dheny Kuntjoro di Tangerang, Jumat (19/9/2025).

Ia mengatakan proses penyegelan yang dilakukan tim DLH Kota Tangerang telah melewati proses investigasi dan pengujian laboratorium dalam sebulan terakhir.

“Bahkan, satu perusahaan tersebut terdapat dua titik lokasi sumber limbah organik pencemar lingkungan Situ Cangkring Periuk,” katanya.

DLH juga merekomendasikan sanksi administratif terhadap satu perusahaan lainnya yang berada di bawah kewenangan pengawasan DLH Provinsi Banten.

Sejauh ini, Pemkot Tangerang telah melakukan inspeksi mendadak terhadap dua perusahaan dengan satu perusahaan mendapatkan sanksi administratif dan satu perusahaan tidak terbukti melakukan pelanggaran secara sengaja. “Adapun sisanya masih dalam proses pemeriksaan,” kata Dheny.

Pemkot Tangerang akan terus melakukan pengawasan lingkungan secara berkala untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang dan menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kota Tangerang.

“Kita akan lakukan terus pemeriksaan sekaligus menerima informasi dari masyarakat agar kejadian serupa tak terjadi lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, warga melakukan pelaporan kepada Pemkot Tangerang terkait bau tak sedap dari Situ Cangkring, karena sejumlah ikan mati. DLH Kota Tangerang melibatkan tim khusus untuk pengambilan sampel air di Situ Cangkring di wilayah Periuk

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang melaporkan sebanyak lima perusahaan /industri menengah yang terbukti mencemari lingkungan bakal terkena sanksi tindak pidana (Baca: Cemari Lingkungan, 5 Industri Menengah di Tangerang Bakal Disanksi Pidana).

“Kalau yang potensi pidana itu ada lima perusahaan. Dari lima perusahaan itu sektor industri peleburan besi dan pembuat tisu,” kata Kepala Seksi Bina Hukum pada DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha di Tangerang, Kamis (28/8/2025).

Ia menyebut, selain lima perusahaan yang tengah dilakukan proses sanksi antara lain terhadap 19 perusahaan. Dimana, ke belasan perusahaan tersebut sudah dikenakan sanksi denda administrasi. (Pewarta : Achmad Irfan – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button