Walikota Serang Wajibkan Perusahaan Serap 80 % Tenaga Kerja dari Warga Lokal
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mewajibkan setiap perusahaan di daerah ini untuk menggunakan minimal 80 persen warga lokal sebagai tenaga kerja. Kewajiban ini akan diatur melalu Peraturan Walikota (Perwal) yang tengah disusun.
Walikota Serang, Budi Rustandi mengatakan bahwa kewajiban ini merupakan strategi penyerapan warga lokal sebagai tenaga kerja yang merupakan langkah nyata menekan angka pengangguran di wilayahnya, demikian disiarkan web Pemkot Serang yang dikutip MediaBanten.Com, Senin (13/10/2025).
Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, pihaknya bersama Sekda, Satgas, dan jajaran OPD telah melakukan rapat koordinasi dengan camat dan lurah se-Kota Serang untuk membahas potensi pembukaan lapangan kerja di setiap kecamatan.
“Angka pengangguran di Kota Serang masih tinggi. Karena itu, kami mengumpulkan para camat dan lurah agar bisa berkolaborasi dengan Dinas Ketenagakerjaan membuka peluang kerja di wilayah masing-masing,” ujar Budi.
“Aturan (Perwal – red) ini sedang difinalisasi. Harapannya, mulai 2026 semua perusahaan yang beroperasi di Kota Serang wajib memprioritaskan tenaga kerja lokal,” tegasnya.
Budi menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap masyarakat Serang agar tidak hanya menjadi penonton di tengah meningkatnya investasi industri di berbagai kawasan, termasuk Kawasan Industri Walantaka.
“Beberapa perusahaan besar di Walantaka akan mulai beroperasi pada 2027 dengan potensi menyerap ribuan tenaga kerja. Kita harus siapkan SDM-nya sejak sekarang,” jelasnya.
Untuk itu, Pemkot melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) akan bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) guna menyesuaikan pelatihan keterampilan sesuai kebutuhan dunia industri.
“Nanti setiap perusahaan yang mengurus izin di Dinas Penanaman Modal dan PTSP akan diteruskan datanya ke Disnaker agar pelatihan tenaga kerja bisa disesuaikan dengan kebutuhan mereka,” katanya.
Langkah ini, menurut Budi, bukan hanya untuk mengurangi pengangguran, tetapi juga untuk memastikan masyarakat Kota Serang mendapatkan kesempatan yang adil di pasar kerja.
“Kita ingin warga Serang punya daya saing. Jangan sampai tenaga kerja dari luar daerah lebih dulu terserap karena SDM lokal belum siap,” ujar Budi.
Ia menegaskan, kebijakan ini juga akan diiringi dengan pengawasan ketat agar perusahaan benar-benar mematuhi aturan terkait komposisi tenaga kerja lokal.
“Kalau nanti Perwal sudah berlaku, kita akan tegas menegakkan aturannya. Setiap perusahaan wajib lapor komposisi tenaga kerja mereka,” tandasnya. (Sumber: Web Pemkot Serang)










