2 Warga Cimanggu Ditangkap Karena Menebang Pohon Kecapi di TN Ujung Kulon
Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), mengamankan dua warga Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Kedua warga tersebut, yakni Amirudin (61) dan Arsana (41), tertangkap tangan menebang pohon Kecapi di Blok Kubang Badak, Resor PTN Kopi, Seksi PTN Wilayah III Sumur.
Kedua pelaku, diketahui melakukan penebangan pohon di kawasan TNUK pada 21 Juni 2025, dan diserahkan ke Polsek Cimanggu dan kasusnya telah diproses di Pengadilan Negeri Pandeglang sesuai UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Peristiwa itu berawal ketika petugas TN Ujung Kulon menerima laporan warga mengenai adanya aktivitas penebangan pohon di dalam kawasan TNUK tepatnya di Blok Kubang Badak, Resor PTN Kopi, Seksi PTN Wilayah III Sumur pada Sabtu, 21 Juni 2025.
Penebangan pohon di dalam kawasan TNUK dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 40B ayat (2) huruf b jo. Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sebelum kasus ini terjadi, terdakwa Amirudin telah diperingati oleh petugas TNUK sebanyak tiga kali agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum didalam kawasan TNUK, namun sangat disayangkan terdakwa tidak mengindahkan peringatan tersebut sehingga pada kali ini dilakukan upaya hukum.
Didalam penanganan kasus pelanggaran yang terjadi didalam kawasan, Balai TNUK lebih mengedepan pendekatan restoratif melalui pembinaan berupa Surat Pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa, dan telah dilakukan dibanyak kasus namun kali ini mengingat sudah berulang maka tindakan hukum pun dilakukan.
Kepala Balai TNUK Ardi Andono menyatakan keprihatinannya atas kejadian ini. Penebangan pohon dapat mengganggu ekosistem TNUK yang merupakan habitat penting satwa dilindungi, termasuk Badak Jawa.
Balai TNUK telah berupaya melakukan pendekatan restoratif, namun karena pelanggaran berulang, tindakan hukum terpaksa diambil.
“Balai TNUK, juga sudah memberikan bantuan sembako kepada keluarga terdakwa sebagai bentuk kepedulian,” ujar Ardi Andono, Rabu (19/11/2025).
Selain penegakan hukum, Balai TNUK aktif dalam meningkatkan ekonomi masyarakat melalui berbagai program.
Adapun program tersebut, seperti bantuan ekonomi langsung, kelompok madu hutan, dan kelompok tani kemitraan konservasi yang melibatkan sekitar 1200 KK.
“Program “5 Pagar” (Ekonomi, Sosial, Budaya, Kehidupan, dan Pendidikan), juga dikembangkan untuk mendekatkan masyarakat dengan TNUK,” terangnya. (Penulis : Daeng Yusvin)










