Kapolres Serang Gelar Sosialisasi Penerapan KUHP Baru
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko memimpin kegiatan sosialisasi penerapan Hukum Formil dan Materiil melalui KUHP Baru dan KUHAP Baru yang digelar di Aula Mapolres Serang, Rabu (10/12/2025). Kegiatan sosialisasi ini diikuti seluruh Kasat, Kapolsek, serta para Kanit Reskrim dan Resnarkoba jajaran Polres Serang.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan sosialisasi tersebut dilaksanakan untuk menyamakan persepsi seluruh pejabat operasional dalam menerapkan KUHP dan KUHAP baru yang resmi diberlakukan mulai Januari 2026.
“Perubahan regulasi ini menuntut seluruh personel memahami prosedur baru dalam proses penegakan hukum,” kata Kapolres.
Dalam pemaparannya, Kapolres menekankan pentingnya memahami peran dan kewenangan penyidik Polri sebagaimana diatur dalam KUHAP baru. Menurutnya, perubahan ini membawa konsekuensi pada tata kelola penyidikan yang lebih akuntabel dan transparan.
“Perubahan signifikan juga terjadi pada perluasan upaya paksa yang sebelumnya terdiri dari lima jenis, kini bertambah menjadi sembilan kegiatan. Setiap tindakan wajib mengacu pada prinsip fair trial, serta dilaksanakan dengan batasan dan prosedur yang ketat untuk melindungi hak-hak warga,” jelasnya.
Selain itu, Kapolres menjelaskan bahwa advokat atau penasihat hukum kini memiliki peran lebih aktif dalam mendampingi klien sejak tahap awal penyelidikan. Hal ini menjadi bagian dari reformasi sistem peradilan pidana yang lebih menjunjung asas perlindungan hukum.
Sosialisasi juga menyoroti penguatan hak-hak saksi, tersangka, serta anak yang berhadapan dengan hukum. Pengaturan baru menegaskan kewajiban penyidik untuk menjamin pemenuhan seluruh hak tersebut selama proses penegakan hukum berlangsung.
Dalam kesempatan itu, Kapolres turut menekankan pentingnya penerapan Restorative Justice (RJ) sesuai ketentuan baru. RJ tidak hanya mengedepankan keadilan retributif, tetapi juga aspek rehabilitatif dan pemulihan bagi para pihak.
Condro Sasongko menyatakan bahwa perubahan regulasi ini harus dipahami secara menyeluruh oleh setiap level pimpinan dan anggota. “Seluruh personel wajib menyesuaikan prosedur kerja dengan KUHP dan KUHAP baru agar setiap langkah penyidikan berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa lima poin utama yang disosialisasikan harus diturunkan secara estafet hingga ke unit paling bawah. “Saya tekankan, perubahan ini bukan sekadar administrasi, tetapi pembaruan sistem yang menuntut profesionalisme dan kepatuhan hukum dalam setiap tindakan,” pungkasnya. (Yono)










