Polres Serang Serahkan Kasus TPPU Tahap II dan 3 Tersangka ke Kejari
Penyidik Unit I Harda Satreskrim Polres Serang melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap tiga tersangka kasus TPPU atau tindak pidana pencucian uang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Pelimpahan tersangka kasus TPPU beserta barang bukti tersebut berlangsung pada Kamis (4/12) dan Selasa (9/12) di kantor Kejari Serang.
Ketiga tersangka yang diserahkan yaitu RG, AH, dan AL. Mereka diduga terlibat dalam rangkaian kegiatan yang menyebabkan kerugian besar kepada PT Sinar General Industries, dengan total nilai mencapai Rp 15 miliar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yaitu Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf Q juncto Pasal 10. Barang bukti yang diserahkan meliputi berbagai dokumen transaksi dan aset yang diduga terkait tindak pidana tersebut.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan setelah seluruh berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
“Berkas perkara telah dinyatakan P-21 oleh pihak kejaksaan, sehingga hari ini kami menyerahkan para tersangka dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).
Ia juga menegaskan bahwa kerugian perusahaan mencapai belasan miliar rupiah berasal dari serangkaian aktivitas keuangan yang tidak sah. Ketiga tersangka diduga terlibat dalam upaya menyamarkan hasil kejahatan yang menyebabkan kerugian PT Sinar General Industries sebesar Rp 15 miliar.
“Proses penyidikan telah kami lakukan secara profesional sesuai aturan yang berlaku,” kata Andi Kurniady ES. (Yono)










