Memasuki Nataru 2026, Truk Tambang Masih Melintas di JLS Cilegon
Menjelang puncak libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), pemerintah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang atau truk besar, termasuk truk tambang untuk menjaga kelancaran arus perjalanan masyarakat.
Kebijakan ini, mulai berlaku sejak Jumat (19/12/2025) sebagai upaya mengurai potensi kepadatan lalu lintas saat mobilitas masyarakat meningkat tajam.
Pemerintah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang pada periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kebijakan tahunan ini diputuskan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum, serta berlaku di berbagai ruas jalan tol dan non-tol di Indonesia.
Dalam SKB bernomor KP-DRJD 6064/2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, dan Kep/230/XI/2025, pemerintah mengatur pelarangan sementara untuk:
-Truk sumbu tiga atau lebih
-Truk dengan kereta gandengan atau tempelan
-Kendaraan pengangkut galian, tambang, dan bahan bangunan.
Namun sejumlah kendaraan logistik tetap diperbolehkan beroperasi, seperti pengangkut BBM /BBG, uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, barang pokok, serta kendaraan untuk penanganan bencana. Semua kendaraan yang dikecualikan wajib membawa surat muatan resmi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten Tri Nurtopo mengatakan, pengamanan Nataru 2026 dilakukan melalui sinergi lintas sektor. Dishub terus berkoordinasi dengan kepolisian, pengelola pelabuhan, serta instansi terkait lainnya.
Menurutnya, faktor cuaca menjadi salah satu aspek krusial yang memengaruhi kebijakan pengaturan lalu lintas selama periode libur akhir tahun. Oleh karena itu, setiap langkah pengamanan disesuaikan dengan kondisi lapangan.
Menurutnya, faktor cuaca menjadi salah satu aspek krusial yang memengaruhi kebijakan pengaturan lalu lintas selama periode libur akhir tahun. Oleh karena itu, setiap langkah pengamanan disesuaikan dengan kondisi lapangan.
“Untuk Nataru ini, yang menjadi perhatian serius adalah cuaca,” ujarnya, Sabtu (20/12/2026)..
Tri menjelaskan, pembatasan truk besar akan diberlakukan dalam tiga rentang waktu. Tahap pertama pada 19–20 Desember 2025, tahap kedua pada 23–28 Desember 2025, dan tahap ketiga pada 2–4 Januari 2026.
Jadwal Pembatasan Angkutan Barang
Jalan Tol (Nasional):
19–20 Desember 2025 (00.00–24.00)
23–28 Desember 2025 (00.00–24.00)
2–4 Januari 2026 (00.00–24.00)
Jalan Non-Tol:
19–20 Desember 2025 (00.00–22.00)
23–28 Desember 2025 (05.00–22.00)
2–4 Januari 2026 (05.00–22.00)
Terpisah, Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Ridwan Koto mengatakan, pembatasan operasional truk tersebut berdasarkan dari hasil surat keputusan bersama.
“Kebijakan ini, terkait keputusan bersama yang telah dikeluarkan untuk adanya pembatasan kendaraan pada saat libur Nataru,” terang Ridwan.
Pemberlakuan pembatasan operasional atau larangan truk mulai berlaku pada 19 Desember 2025 sampai 4 Januari 2026 mendatang. Kalau operasional tambangnya, itu kewenangannya di Pemda, tapi untuk aktivitas di jalannya truk-truk itu bakal dibatasi.
“Untuk pembatasannya, terdiri dari kendaraan sumbu 3 atau lebih, truk yang bermuatan hasil tambang, truk odol,” ujarnya.
Pihaknya mengaku, telah melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait mengenai adanya pembatasan jalan di Kota Cilegon.
“Kami juga sudah melakukan sosialisasi dan himbauan terkait pembatasan jam operasional dan akan kita perkuat dengan penempatan personel di sekitar jalan Cilegon,” jelas Ridwan Koto.
Sementara itu, Corporate Secretary ASDP, Windy Andale mengatakan, ASDP mengimbau pengguna jasa untuk tetap mematuhi arahan petugas di lapangan dan memantau informasi cuaca secara berkala demi keselamatan pelayaran.
Sebelumnya, antrean panjang kendaraan yang didominasi truk ekspedisi dan hendak menuju Pelabuhan ASDP Merak, sempat mengular hingga ke akses tol Cikuasa Atas, pada Kamis (18/12/2025) dini hari. (Penulis : Daeng Yusvin)











