Truk Pengangkut Cairan Kimia Terbakar di Cikande

Kendaraan truk yang mengangkut cairan kimia terbakar di Jalan Kawasan Industri Modern Cikande, tepatnya samping PT Yarindo Farmatama, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Rabu, 7 Mei 2025.
Diperoleh keterangan, truk berplat nomor B 9082 BDH itu mengangkut kimia cair dan padat jenis H2O2 / Hidrogen peroksida sebanyak 13 drigen, Monotelamin 13 drum dan Sodium persulfat 70 sak.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan peristiwa kebakaran truk pengangkut kimia di Kawasan Modern Cikande itu, terjadi sekitar pukul 10.30 WIB. Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan penyebab insiden tersebut.
“Untuk penyebabnya masih kami selidiki,” kata Kapolres didampingi Kapolsek Cikande, AKP Tatang.
Condro menerangkan dari keterangan sopir bernama Suntoni, 37 tahun, warga Kampung Cigadel, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, api mulai diketahui saat setibanya di lokasi kejadian.
“Setibanya di jalan Kawasan Modern samping PT. Yarindo Farmatama (TKP), supir melihat ke kaca spion ada kepulan asap dari belakang truk,” terangnya.
Condro menambahkan ketika dilakukan pengecekan oleh kernetnya Inan, 40 tahun, warga Kampung Kubang, Desa Surakarta, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang, api langsung membesar membakar mobil dan barang.
“Kernet mengecek dengan membuka terpal truk, namun seketika keluar api. Saat ini api sudah dipadamkan oleh 2 unit mobil damkar Kawasan Modern Cikande,” tambahnya.
Condro menerangkan carian kimia itu diambil dari PT Sentra Chemical Persada, dan rencananya akan dibawa ke PT Polyplast, Kawasan Modern Cikande, Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
“Sopir dan kernet masih dimintai keterangan. Untuk penyebab kebakaran diduga akibat bahan kimia yang tidak tahan pada suhu panas,” tandasnya.
SOP Cairan Kimia dan B3
Menurut catatan, untuk mengangkut bahan kimia seperti natrium hidroksida (NaOH) atau soda api dengan aman, perlu mengikuti prosedur operasional standar (SOP) pengangkutan bahan beracun berbahaya (B3).
Penerapan SOP yang jelas dan terstruktur menjadi salah satu aspek penting dalam pengangkutan bahan kimia berbahaya atau limbah B3.
SOP ini mencakup seluruh tahapan, mulai dari pembongkaran, pemuatan, hingga tindakan darurat jika terjadi kecelakaan atau keadaan tidak terduga.
Penyusunan SOP harus mengacu pada sistem mutu yang telah ditetapkan dan disahkan oleh manajer mutu, yang bertanggung jawab terhadap pengendalian kualitas.
Lebih lanjut berdasarkan dokumen Pedoman Penerbitan Rekomendasi Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)(2015) dijelaskan bahwa pengangkutan bahan kimia atau limbah B3 mengharuskan penggunaan alat angkut yang sesuai dengan jenis limbah yang diangkut.
Pengangkutan limbah B3 di darat harus menggunakan kendaraan roda empat atau lebih. Hal ini dikecualikan untuk limbah B3 infeksius yang diangkut dari fasilitas pelayanan kesehatan.
Pengangkutan limbah B3 infeksius dapat menggunakan kendaraan roda tiga dengan izin khusus. Kendaraan roda tiga hanya diperbolehkan untuk pengangkutan limbah medis dalam satu wilayah provinsi dan harus diajukan permohonan izinnya kepada pemerintah setempat.
Pengangkutan limbah B3 dengan kategori bahaya 1 harus menggunakan alat angkut yang tertutup untuk memastikan tidak ada tumpahan atau kontaminasi di jalan.
Sedangkan untuk limbah B3 kategori bahaya 2, alat angkut dapat bersifat tertutup atau terbuka, tergantung pada jenis dan karakteristik limbah yang diangkut.
Untuk jenis limbah B3 cair, wadah atau kemasan yang digunakan yakni drum baja, drum plastik dan tangki. Sementara alat angkut darat yang diperlukan yakni, alat angkut sedot, truk tangki, dan truk kargo dengan pengangkat atau crane. (Yono)