Hukum

Klarifikasi PT CBN: Tidak Benar Ada Monopoli Usaha dan Diskriminasi Lelang Kabel PT HEIN di Cilegon

PT CBN yang dituding melakukan monopoli usaha dan diskriminasi dalam lelang kabel oleh Husein Sadian, PT Insing Dwi Perkasa memberikann klarifikasi yang dikirim via email ke MediaBanten.Com, Minggu (11/1/2026).

“Tidak benar ada monopoli usaha dan diskriminasi oleh PT Hein Global Utama terhadap segala kegiatan usaha dari rekan-rekan pengusaha lokal di 3 kelurahan (Rawa Arum, Gerem dan Warnasari),” kata Charlos Fernando Silalahi, Kuasa Hukum PT CBN dalam surat klarifikasi tersebut.

Pernyataan ini untuk menanggapi berita sebelumnya berjudul Diduga Ada Praktik Monopoli Usaha dan Diskriminasi Lelang Kabel PT HEIN di Cilegon yang dimuat MediaBanten.Com pada tanggal 8 Januari 2026.

Katanya. PT CBN selalu melibatkan rekan-rekan pengusaha di 3 kelurahan tersebut atas rekomendasi Komite 3 Wilayah untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang ada dari awal proyek dimulai sampai selesainya proyek LCI.

Pekerjaan material sisa proyek telah menempuh mekanisme dan prosedur sebagaimana mestinya, dengan PT CBN sebagai pemenangnya.

“PT Hein Global Utama dan PT CBN merasa dirugikan atas statement-statement sdr. Husen Saidan dalam berbagai media online yang ramai beberapa hari terakhir. Oleh karenanya kami akan menempuh upaya-upaya yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

“Dalam pemberitaan melalui media online dalam 3 hari terakhir yang mencantumkan nama PT CBN secara sepihak tanpa adanya permintaan hak jawab /klarifikasi kepada kami, sudah merugikan nama baik kami PT CBN. Kami meyakini bahwa prinsip- prinsip jurnalistik harus dilakukan secara berimbang dengan berpegang pada etik cover both side agar mendapatkan keseimbangan informasi dan tidak merugikan salah satu pihak.

Namun dikarenakan hingga saat ini tidak ada permintaan klarifikasi/hak jawab kepada kami atas pemberitaan yang sudah beredar, maka kami akan menggunakan hak jawab dan hak koreksi kami sebagaimana diatur dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan monopoli yang dilakukan oleh PT Hein Global Utama dengan menunjuk PT CBN untuk mengerjakan kabel sisa proyek di lingkungan LCI adalah keliru dan tidak benar.

Menggunakan frasa “monopoli” menunjukkan seolah-olah PT CBN tidak mengikuti prosedur lelang dan seolah-olah mendapatkan keistimewaan untuk mendapatkan pekerjaan. Kami menegaskan bahwa kami PT CBN sejak awal mengikuti prosedur lelang yang ditetapkan oleh PT Hein Global Utama sebagai pemberi pekerjaan.

Tuduhan monopoli yang dilayangkan oleh sdr. Husen Saidan juga telah dibantah PT HEIN Global Utama melalui surat klarifikasi terbuka pada tanggal 08 Januari 2026, yang isinya sebagai berikut:

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.” Berdasarkan surat terbuka PT Hein Global utama tersebut, telah menegaskan komitmen PT Hein bahwa sudah menempuh prosedur-prosedur dalam pelaksanaan lelang untuk pekerjaan kabel sisa proyek di lingkungan LCI.

Untuk itu sebagaimana yang telah kami sebutkan sebelumnya, nama baik kami PT CBN telah tercemar oleh statement-statement sdr. Husen Saidan yang dimuat dalam pemberitaan-pemberitaan media online.

“Melalui koreksi ini, kami meminta kepada sdr. Husen Saidan agar meminta maaf secara terbuka melalui media online yang sama banyakanya dimana sdr. Husen Saidan sebelumnya melontarkan tuduhan,” kata Charlos Fernando Silalahi, Kuasa Hukum PT CBN. (IN Rosyadi)

Iman NR

Back to top button