Hukum

Gunakan Sabu, 1 ASN dan 6 Orang Ditangkap Polres Pandeglang

Polres Pandeglang menangkap 7 pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu, di antaranya FP (33 tahun) yang tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Provinsi Banten. Ketujuh tersagngka itu ditangkap di lokasi yang berbeda, yaitu di Pandeglang dan Serang, belum lama ini.

FP yang tercatat sebagai warga Jalan Bhayangkara TK Bunga Bangsa,  Cipocok Jaya, Kota Serang ditangkap polisi bersama enam rekannya yakni, JS (27 tahun) Warga Maja Tengah, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari. IS (27 tahun) warga Kampung Maja Indah, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang. SD (41 tahun) warga Kampung Ciherang, Kelurahan/Kecamatan Pandeglang. MIF (22 tahun) warga Puri Serang Hijau, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang dan R (22 tahun) warga Jalan Raya Bhayangkara Kubil, Kelurahan/Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Kapolres Pandeglang AKBP Ary Satriyan mengungkapkan, tujuh pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Pandeglang dan Serang. “Untuk kasus sabu ditangkap dilokasi berbeda dengan tujuh tersangka, ada yang ditangkap di Pandeglang dan di Serang,” kata AKBP Ary Satriyan, Kapolres Pandeglang, Senin (16/10/2017).

Selain mengamankan tujuh tersangka dengan sejumlah barang bukti, Polres Pandeglang juga mengamankan dua orang terkait penyalahgunaan obat jenis Hexymer. Keduanya adalah MISR (20 tahun) warga Kampung Karang Tanjung, Kelurahan Pagadugan Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang dan MAN (27 tahun) warga Kompek Pesona Ciputri, Desa Ciputri,  Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.

Dalam penangkapan kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa obat hexymer 65 paket dengan jumlah 820 butir, uang tunai sebesar Rp300 ribu, dua buah handphone. “Dua orang ditangkap dalam kasus Mexymer di Karang Tanjung, informasi mereka belinya di Serang. Harganya 10 butir Rp 10 ribu. Lalu dijual lagi 8 butir seharga Rp 10 ribu,”sebutnya.

Dihadapan wartawan, FP yang mengaku sudah dua tahun menjadi ASN baru menggunakan barang haram tersebut  diperolah dari rekanya dari Serang. “Saya baru pake, (sekali beli) Rp600 ribu,” ungkap FP kepada wartawan di Mapolres Pandeglang.

Akibat perbuatanya, FP Pegawai Distanak Provinsi Banten yang belum diketahui jabatannya selain melangar Undang-undang nomor 35 tentang Narkotika pasal 114, ayat 1 dengan ancaman penjara 5  tahun paling lama 12 penjara, FP juga terancam dipecat sebagai ASN. (Saepullah / Arief Sholeh)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button