Hukum

Polres Serang Kembali Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Tangerang

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang kembali menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana perbuatan pencabulan anak.

Tersangka pencabulan anak berinisial MA alias Minus, 19 tahun, warga Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, diamankan menyusul rekannya MI yang lebih dahulu ditangkap.

MA ditangkap di tempat kerjanya pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 11.25 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Desa Dangdeur, Desa Gembong, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, tanpa perlawanan.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya.

“Setelah kami melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti, tim berhasil mengamankan tersangka MA di lokasi kerjanya,” ujarnya didampingi Kanit PPA Ipda Henry Jayusman, Rabu, 11 Februari 2026.

Andi menjelaskan, tersangka MA bersama MI, 20 tahun, rekannya diduga terlibat dalam tindak pidana perbuatan cabul terhadap gadis dibawah umur pada Sabtu malam 24 Januari 2026 di tempat kos Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Kasatreskrim menjelaskan kejadian bermula ketika tersangka MI menghubungi korban yang berusia 13 tahun melalui aplikasi WhatsApp dengan mengajak keluar. Korban yang tidak curiga kemudian menyetujui undangan tersebut, dan sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka menjemput korban dari tempat tinggalnya.

Setelah menjemput korban, tersangka MI membawa korban menuju kawasan Industri Modern Cikande. Di lokasi tersebut, keduanya duduk selama kurang lebih 1 jam sebelum kemudian melanjutkan perjalanan ke tempat kos di Desa Tambak.

“Berdasarkan keterangan korban, setelah tiba di kosan, terdapat 3 orang lainnya yaitu 1 wanita dan 2 pria diantaranya MA yang sudah berada di lokasi. Tersangka kemudian menyiapkan minuman keras berupa anggur merah dan memaksa korban untuk meminumnya,” kata Andi Kurniady.

Setelah meminum minuman keras yang dipaksa, korban mengaku merasa pusing dan berada dalam kondisi setengah sadar. Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan tersangka MI untuk melakukan tindakan yang tidak senonoh.

Tersangka MI membawa korban ke kosan kosong yang berada di sebelah kosan awal yang mereka datangi. Di lokasi tersebut, tersangka secara paksa membuka pakaian korban dan melakukan hubungan seksual layaknya suami istri. Setelah itu, giliran MA mencabuli korban.

Setelah kejadian, korban kembali ke rumah dan memberitahukan peristiwa tersebut kepada keluarga. Setelah itu, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Serang.

Kedua tersangka saat ini telah ditahan di rutan Polres Serang dan menjalani pemeriksaan penyidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pihak kepolisian telah menetapkan sebagai tersangka.

“Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait Perkosaan Anak dan/atau Perbuatan Cabul.

“Ancaman pidananya cukup berat karena menyangkut perlindungan terhadap anak,” tegas Andi Kurniady ES. (Yono)

Iman NR

Back to top button