Hukum

KPU Banten Disomasi Soal Hilangnya Bukti Pengembalian Uang Rp158 Juta

Kantor Hukum Agus Setiawan dan Rekan atau Asrek di Serang mensomasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten soal dugaan hilangnya arsip surat tanda setor (STS) pengembalian uang Rp158 juta untuk pekerjaan pada tahun 2011.

“Kantor kami sangat merasa yakin sudah menyetorkan uang tersebut. Kami juga sudah dua kali memberikan tanda bukti pada tahun 2012 dan 2016, bukti yang sama,” kata Agus Setiawan dalam wawancara di Chanel Youtube MediaBantenTV, dikutip MediaBanten.Com, Selasa (7/3/2023).

Agus menyesalkan tata cara orang-orang KPU Banten dalam menyelesaikan hal tersebut dan dinilai tidak memiliki etika.

“Mereka itu kan dalam sebuah instansi, berkirim surat secara resmi atau bagaiamana. Ini nelponin terus. Saya lama-lama jengkel, karena posisi kami tidak melakukan kesalahan,” katanya.

Agus Setiawan mengatakan, pada tahun 2011 memang kantor hukumnya mendampingi KPU Banten, termasuk pendampingan sejumlah personel KPU ketika berhadapan dengan masalah hukum.

Dalam pendampingan itu, ada pekerjaan yang bentuknya pertemuan yang didalamnya ada hotel, sewa ruangan dan akomodasi.

“Saya ingat betul bahwa temuan LHP BKP tahun 2012 itu bukan diminta mengembalikan uang, tetapi diminta melengkapi pertanggungjawaban termasuk bukti-buktinya. Karena saya tidak mau ribet saat mau naik haji, sudah lah saya kembalikan saja uang sebanyak itu dan sudah dilakukan,” ujar Agus.

Agus mengatakan, masih menghormati orang KPU yang minta via telepon yang dinilai tidak etis. Namun mereka juga harus memaklumi bahwa kantornya sudah 3 kali pindah dan arsip harus dicari. Tetapi kondisi ini tidak dipahami yang berbuntut pada somasi. “Saya coba kooperatif, saya kerahkan anak-anak untuk mencarinya,” katanya.

“Saya ingat betul saya mau naik haji, saya bilang ke staf, saya enggak mau pusing, udah bayar saja. Rizki gampang. Balikan saja uangnya, enggak perlu melengkapi SPJ,” ujarnya.

Agus mengatakan, somasi ke KPU Banten berisi bahwa kantor hukum saya sudah bayar. Tugas mereka untuk merawat arsip itu sendiri.

“Jika arsip pembayaran ke kas daerah itu hilang atau KPU tidak mampu memperlihatkannya, maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, baik pidana maupun perdata,” ujarnya.

Undang-undang kearsipan menyebutkan, “Pejabat dengan sengaja atau lalai membuat dokumen hilang atau rusak diancam hukuman maksimal 10 tahun dengan denda Rp500 juta.”

Agus Setiawan mengatakan tidak memahami latar belakang muncul kembalinya temuan LHP BPK pada 12 tahun silam.

“Tapi urutan peristiwanya begini. Saya dan aktivis lingkungan hidup, Nana Rahadian melakukan podcast di BantenPodcast. Isinya mengkritik kebijakan Pj Gubernur Banten yang berencana menyatukan dinas lingkungan hidup ke satu OPD. Dinas tersendiri saja begin, apalagi digabungkan,” ujarnya.

Dua hari setelah podcast itu, Kantor Asrek mendapatkan telepon dari orang Sekretariat KPU Banten yang meminta tanda bukti setor pengembalian uang pekerjaan.

“Saya bertanya-tanya, ini LHP BPK atau LHP Bapak, bapak siapa, saya tidak tahu. Boleh saja kami menduga bahwa ini efek dari pondcast yang mengkriti kebijakan tersebut,” kata Agus Setiawan.

Konfirmasi dari KPU Banten hingga berita ini dimuat belum diperoleh. “Nanti diarahkan ke Sekretariat ya. Itu bukan era saya di KPU, itu era sebelumnya,” kata Eka Setialaksana, Komisioner KPU Banten yang dihubungi MediaBanten.Com. (INR)

Editor Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button