Lingkungan

Kementrian LH Segel Gudang Pestisida Milik PT BS di Tangsel, Buntut Pencemaran Sungai Cisadane

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel gudang pestisida atau penyimpanan zat kimia milik PT BS di Kawasan Taman Tekno, Tangerang Selatan, Banten, yang sebelumnya terbakar dan berdampak pada pencemaran Sungai Cisadane.

Upaya penindakan penyegelan ini dilakukan KLH sebagai langkah penanganan dan penyelidikan dari pemerintah atas adanya dugaan pelanggaran oleh pihak perusahaan.

“Saya dengan Pak Kapolres melakukan peninjauan terkait dengan kasus ini, maka pihak kepolisian melakukan langkah-langkah penanganan dalam waktu yang cepat untuk menangani ini,” kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq di Tangerang, Jumat.

Ia mengatakan selain melakukan penyegelan terhadap objek yang diduga sebagai sumber pencemaran lingkungan di aliran Sungai Cisadane ini, pihaknya juga akan melakukan evaluasi secara menyeluruh atas penemuan kasus tersebut.

“Tidak hanya itu, kami memerintahkan pengelola kawasan melakukan audit lingkungan secara menyeluruh. Dimana, audit ini akan menjadi bagian dari sanksi paksaan pemerintah, baik kepada pengelola kawasan maupun perusahaan,” jelasnya.

Dalam hal ini, kata Hanif, kementeriannya sudah mengambil beberapa langkah tindakan diantaranya seperti melakukan penelitian dan pengecekan lapangan oleh tim Gakkum yang menemukan adanya pencemaran cairan bahan pestisida ke Sungai Jeletreng, hingga Sungai Cisadane dengan luasan kurang lebih 22,5 kilometer (km) meliputi wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

Selain itu pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap gudang milik PT BS, manajemen hingga pegawai di perusahaan sebagai salah satu proses permintaan keterangan atas apa yang telah terjadi sejauh ini.

“Secara teknis keadministrasian, keteknisan, kami akan melakukan, memerintahkan pengelola kawasan untuk melakukan audit lingkungan secara presisi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” tuturnya.

Hanif menambahkan sebagai langkah lanjutan dalam penanganan kasus pencemaran ini, KLH secepatnya akan melakukan rehabilitasi atau pemulihan terhadap objek lingkungan yang sebelumnya sudah terpapar zat kimia pestisida.

“Kita akan segera melakukan langkah-langkah pemulihan sementara untuk menghindari terjadinya paparan yang berkelanjutan,” kata dia. (Pewarta : Azmi Syamsul Ma’arif – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button