Bareskrim Polri Musnahkan Barang Bukti Sabu 47,5 Kg dan 101.380 Happy Five di Cilegon
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti sabu 47.562 gram atau 47,5 kilogram dan 101.380 butir happy five.
Kasubdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Handik Zusen dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan pemusnahan barang bukti sabu dan happy five itu berlangsung di PT Wastec di Cilegon, Banten, pada Kamis (5/3).
Ia menjelaskan narkoba yang dimusnahkan itu berasal dari tiga kasus narkoba jenis sabu dan satu kasus narkoba jenis happy five.
Kasus pertama bernomor LP /A /22 /II /2026 /SPKT. DITTIPIDNARKOBA /BARESKRIM POLRI bertanggal 4 Februari 2026 atas nama tersangka Abiyu dan kawan-kawan. “Jumlah barang bukti sabu yang disita dari tersangka sebanyak 30.863 gram,” ujarnya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 gram sabu disisihkan untuk dijadikan bukti di persidangan. Dengan demikian, total sabu yang dimusnahkan sebanyak 30.833 gram.
Berikutnya, kasus kedua bernomor LP /A /25 /II /2026 /SPKT.DITTIPIDNARKOBA /BARESKRIM POLRI bertanggal 9 Februari 2026 dengan tersangka Gilang dan kawan-kawan.
Jumlah yang disita dari kasus Gilang sebanyak 14.696 gram, sedangkan yang disisihkan untuk bukti persidangan seberat 14 gram. Dengan demikian, total sabu yang dimusnahkan sebanyak 14.682 gram.
Selanjutnya, kasus ketiga bernomor LP /A /23 /II /2026 /SPKT.DITTIPIDNARKOBA /BARESKRIM POLRI bertanggal 5 Februari 2026 atas nama tersangka Martunis.
Total barang bukti sabu yang disita sebanyak 2.049 gram dan sebanyak dua gram disisihkan untuk bukti persidangan. Dengan demikian, total sabu yang dimusnahkan sebanyak 2.047 gram.
Jika dijumlahkan ketiganya, total barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 47.562 gram atau 47,5 kilogram.
Terakhir, kasus keempat bernomor LP /A /27 /II /2026 /SPKT.DITTIPIDNARKOBA /BARESKRIM POLRI bertanggal 12 Februari 2026 atas nama tersangka M. Syafiq.
Dari tersangka, penyidik menyita 102.220 butir happy five. Lalu, sebanyak 840 butir di antaranya disisihkan untuk bukti di persidangan. Dengan demikian, total happy five yang dimusnahkan sebanyak 101.380 butir.
“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti sabu, happy five secara keseluruhan dilakukan dengan aman dan lancar dengan disaksikan oleh tersangka, penyidik, labfor, jaksa penuntut umum (JPU), dan anggota Provost Polri,” kata Handik. (Oleh Nadia Putri Rahmani – LKBN Antara)








