Hukum

Polres Cilegon Tangkap 12 Tersangka Kasus Pidana Narkoba Selama Maret – April

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cilegon mengungkapkan 9 kasus tindak pidana narkoba dan menangkap 12 tersangka selama periode Maret – April 2026. Ke-12 tersangka berperan sebagai pengedar dan perantara jual beli narktoka.

Demikian dikemukakan Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Cilegon, Senin (13/4/2026).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Cilegon Robinsar, Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP AKP Suryanto, serta Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Dermawan, bersama para pejabat utama dan undangan lainnya.

Kapolres Cilegon menyampaikan, bahwa dari 12 tersangka kasus pidana narkoba, 9 orang berperan sebagai pengedar dan 3 orang sebagai perantara. “Pengungkapan ini, merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Cilegon,” ujarnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 120,89 gram serta obat-obatan daftar G sebanyak 1.610 butir, yang terdiri dari 630 butir tramadol dan 980 butir hexymer.

Sebagian barang bukti telah diuji di laboratorium forensik, sementara sisanya diamankan di gudang Sat Tahti Polres Cilegon.

Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Suryanto menambahkan, bahwa modus operandi para pelaku beragam, mulai dari menjadi perantara hingga menggunakan sistem “tempel”, yakni menempatkan barang di lokasi tertentu yang kemudian diinformasikan kepada pembeli atau pengendali.

“Para pelaku memanfaatkan metode komunikasi tertutup dan sistem tempel untuk menghindari deteksi petugas. Namun berkat kerja keras tim, seluruh jaringan berhasil diungkap,” jelasnya.

Para tersangka ditangkap di sejumlah wilayah, dengan kasus terbanyak berada di Kecamatan Citangkil sebanyak 4 kasus, disusul Bojonegara 2 kasus, serta masing-masing 1 kasus di Cibeber, Cilegon, dan Pulomerak. Dari total kasus, 7 di antaranya merupakan kasus sabu dan 2 kasus obat-obatan.

Motif para pelaku, didominasi faktor ekonomi, yakni memperoleh keuntungan dari peredaran narkoba, serta sebagian untuk konsumsi pribadi.

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan dan ditahan di Polres Cilegon. Barang bukti telah disita dan sebagian telah dilakukan uji laboratorium. Proses hukum masih berjalan dan memasuki tahap pemberkasan.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman berat hingga pidana penjara seumur hidup.

Sementara itu, Wali Kota Cilegon H. Robinsar, turut memberikan apresiasi atas kinerja Polres Cilegon dalam mengungkap kasus narkoba di wilayahnya.

“Kami mengapresiasi langkah tegas Polres Cilegon dalam memberantas narkoba. Ini menjadi bukti nyata sinergi dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya.

Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Dermawan menambahkan, bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Cilegon memperkirakan, telah berhasil menyelamatkan sekitar 2.094 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan oleh 4 orang dan 1 butir obat oleh 1 orang.

Polres Cilegon menegaskan komitmennya, untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi masa depan generasi bangsa yang lebih baik. (Penulis : Daeng Yusvin)

Yusvin Karuyan

Back to top button