Dinas Perhubungan Dinilai Mandul Kawal Kepgub Banten Soal Penanganan Truk ODOL
Meski Pemerintah Provinsi Banten telah menerbitkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 yang membatasi operasional angkutan tambang dan truk ODOL hanya pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB, namun pelanggaran di lapangan masih terus terjadi.
Warga berharap, kendaraan barang maupun truk pengangkut hasil tambang, masuk dari Cilegon Timur dan keluarnya di Serang Timur, yang akses nya lebih aman dan tidak melewati pemukiman padat.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten Ubaidillah mengatakan, masih maraknya truk ODOL atau Over Dimension Over Loading yang beroperasi di luar jam yang ditetapkan, menunjukkan masih lemahnya pengawasan di lapangan.
Menurut Ubaidillah, keberadaan Kepgub belum cukup jika tidak dibarengi langkah penegakan yang konsisten oleh instansi terkait.
Ia menyoroti, masih banyaknya truk bermuatan berat yang melintas pada siang hari, meski pembatasan jam operasional telah diberlakukan.
“Ini hanya Kepgub aja, tidak ada tindak lanjut pembatasan waktu jam. Siang bolong masih jalan terus,” kata Ubaidillah, Senin (22/6/2026).
Ia mengatakan, pemerintah daerah perlu memastikan aturan tersebut benar-benar dijalankan. Menurut dia, Satpol PP maupun perangkat daerah terkait, harus dilibatkan untuk membatasi ruang gerak kendaraan yang melanggar ketentuan.
“Kita juga merasa bingung, ini Kepgubnya harus ditindaklanjuti. Satpol PP minimal harus dilaksanakan oleh PNS-nya, bagaimana supaya membatasi ruang gerak dari mobil-mobil yang luar biasa tonasenya. Jalan juga cepat rusak kalau tidak ada pembatasan. Jangan sampai pemerintah daerah kalah oleh perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Banten,” ujarnya.
Ubaidillah menilai, pengawasan yang dilakukan Dinas Perhubungan Provinsi Banten selama ini belum memberikan efek jera kepada pelaku usaha angkutan barang. Karena itu, ia meminta pengawasan dilakukan secara rutin melalui razia maupun patroli di sejumlah jalur yang kerap dilintasi truk ODOL.
“Sementara ini, saya anggap masih kurang efektif. Jadi mestinya, ini Dishub tiap saat, tiap hari mengadakan razia maupun kontrol di lapangan,” kata dia.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyebut, keberadaan truk ODOL yang beroperasi di luar ketentuan, tidak hanya mempercepat kerusakan jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, aktivitas kendaraan bertonase besar pada jam sibuk, dinilai memperparah kemacetan di sejumlah ruas jalan. “Ini mengundang daripada kemacetan, kecelakaan,” ujarnya.
Ubaidillah meminta, Gubernur Banten turun tangan dengan memberikan instruksi khusus kepada Dinas Perhubungan agar lebih tegas dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan pengusaha angkutan barang.
“Pak Gubernur berikan satu instruksi kepada Dishub supaya turun ke lapangan, karena di siang bolong masih banyak truk yang bawa angkutan berat,” katanya.
Jika kondisi tersebut terus berlanjut, menurut dia, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan penguatan regulasi melalui peraturan daerah (perda) agar memiliki daya paksa yang lebih kuat.
“Iya, masih ada yang nakal. Jadi supaya efektif Kepgubnya ini. Sebetulnya, Kepgub udah cukup, kalau tidak berjalan harus diperdakan,” kata Ubaidillah.
Menurut dia, persoalan truk ODOL bukan semata menyangkut pelanggaran administrasi, melainkan juga keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.
“Kasihan juga masyarakat yang terdampak, apalagi ada kecelakaan. Di samping korban, kenyamanan masyarakat terganggu,” ujarnya. (Penulis : Daeng Yusvin)



