Polda Banten Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Gudang Baros
Berkat respons cepat terhadap laporan masyarakat, Tim Raimas Ditsamapta Polda Banten berhasil mengungkap dan mengamankan dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah hukum Polresta Serang Kota, Provinsi Banten.
Patroli yang dipimpin Ps. Danton Raimas Kompi C Ditsamapta Polda Banten Aipda Ronie Anwar, melalui kegiatan Patroli Maung Presisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa pembongkaran rokok ilegal di sebuah rumah yang diduga dijadikan gudang penyimpanan di wilayah Baros.
Setibanya di lokasi, pada Selasa (7/7/2026), Tim Raimas langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan sekitar 80 ball rokok non cukai yang disimpan di dalam gudang.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit mobil truk box dengan nopol B 9327 PXU, tiga unit telepon genggam, serta tiga orang yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan.
Selanjutnya, seluruh barang bukti beserta para terduga, diamankan dan dibawa oleh Ditreskrimsus ke Polda Banten.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Keberhasilan pengungkapan ini, membuktikan bahwa kolaborasi antara masyarakat dan Polri sangat penting dalam mencegah berbagai bentuk pelanggaran hukum yang dapat merugikan negara maupun masyarakat,” ujar Maruli, Rabu (8/7/2026).
Lebih lanjut, Maruli menegaskan, bahwa Polda Banten akan terus mengoptimalkan Patroli Maung Presisi sebagai upaya preventif dan represif terhadap berbagai tindak pidana di wilayah hukum Polda Banten.
“Patroli Maung Presisi tidak hanya hadir untuk menjaga keamanan, tetapi juga memberikan respons cepat terhadap setiap informasi dari masyarakat,” terangnya.
Maruli mengimbau kepada masyarakat, agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga melanggar hukum.
“Setiap laporan, pasti akan kami tindak lanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (Penulis : Daeng Yusvin)



