Korupsi

Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Dalam Kasus Korupsi dan TPPU

Pengacara Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa dirinya telah resmi menjadi kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi, eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).

“Resmi (menerima, red.) surat kuasa pagi ini,” kata Hotman kepada awak media di Jakarta, Jumat. Ia juga mengonfirmasi mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada pagi ini.

Berdasarkan pantauan, Hotman Paris tiba di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada sekitar pukul 09.30 WIB, dengan didampingi rekannya, Indra Haposan Sihombing.

Ketika awak media menanyakan perihal kedatangannya, Hotman mengatakan bahwa ia baru akan ditunjuk menjadi kuasa hukum Febrie.

Pada Sabtu (11/7), Polri mengumumkan bahwa penanganan tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, dialihkan ke Kejagung.

Pengalihan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.

Adapun kepolisian telah menetapkan FA dan DR (Don Ritto) selaku pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Dengan dialihkannya penanganan perkara itu, Kejagung pun menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk ketiga kasus tersebut.

Kejagung juga membentuk tim khusus beranggotakan sembilan orang jaksa untuk menangani perkara korupsi ini.

Sebelumnya, Febrie Ardiansyah (FA), mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sudah ditetapl oleh polisi sebagai tersangka dalam kasus tindak korupsi dan tindak pencucian uang yang berasal dari perkara korupsi PT Asabri dan lainnya (Baca: Mantan Jampidsus Kejagung Sudah Ditetapkan Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang).

Demikian dikemukakan Irjen Pol Totok Suharyanto, Kakortas Tipidkor Polri dalam jumpa pers bersama DPR RI, Polri dan Jampidsus yang dipimpin Habiburokhman, Ketua Komisi III di Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

“Kita telah melakukan pemeriksaan ke 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ucap Totok. (Oleh Nadia Putri Rahmani – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button