Ngaku Terlilit Utang, Residivis Kasus Narkoba Ditangkap Karena Kembali Jalankan Bisnis Haram
Gegara terlilit utang dan kesulitan mendapatkan pekerjaan, seorang residivis kasus narkoba berinisial AK, 38 tahun, nekat kembali menjalankan bisnis haram. Namun bisnis haram tersebut baru berjalan 3 bulan, warga Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang kembali ditangkap polisi.
Residivis kasus narkoba, AK ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang di pinggir jalan Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis kemarin sekitar pukul 09.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diperoleh petugas mengenai aktivitas tersangka yang kembali mengedarkan narkotika setelah bebas dari hukuman.
“Petugas memperoleh informasi bahwa tersangka kembali menjalankan bisnis narkoba. Informasi tersebut kemudian didalami hingga akhirnya dilakukan penyamaran dan tersangka berhasil diamankan saat akan melakukan transaksi,” kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Sabtu, 25 Juli 2026.
Dikatakan, operasi penangkapan dipimpin Kanit Satresnarkoba Ipda Bagus Budi Kuncoro. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu yang disembunyikan di dalam lipatan kertas tisu dan diselipkan di saku celana tersangka.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan barang bukti tersebut diduga akan diedarkan kembali kepada para pelanggan di wilayah Kabupaten Serang.
“Empat paket sabu yang kami amankan merupakan barang yang siap diedarkan. Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jaringan maupun peredaran yang dilakukan tersangka,” ujar Bondan Rahadiansyah.
Dalam pemeriksaan, AK mengaku kembali mengedarkan sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Selain sulit memperoleh pekerjaan setelah keluar dari penjara, ia juga terlilit utang yang harus segera dibayar.
“Tersangka mengaku baru sekitar tiga bulan kembali menjalankan bisnis haram tersebut. Keuntungan dari penjualan sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus membayar utang,” jelasnya.
AK juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial SO yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram itu diterima untuk kemudian dijual kembali dengan mengambil keuntungan dari setiap transaksi.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya. (Yono)








