Karena Meresahkan, Pertamina Batakan Kewajiban Tunjukan STNK Untuk Pembelian BBM
PT Pertamina Patra Niaga membatalkan rencana implementasi mekanisme kewajiban menunjukan STNK sebagai syarat untuk pembelian BBM (bahan bakar minyak) di SPBU. Ketentuan pembelian BBM dikembalikan kepada regulasi dan ketentuan yang berlaku.
Demikian disampaikan VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora dalam siaran pers yang diterima MediaBanten.Com, Jumat (4/9/2026).
Pertamina Patra Niaga juga menegaskan bahwa kebijakan itu bukan bersifat nasional. Mekanisme itu diterapkan di wilayah Sumatera Selatan yang merupakan rencana mekanisme pengawasan bersifat lokal. Diakui bahwa kebijakan menunjukan STNK itu telah menimbulkan keresahan yang meluas di masyarakat.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora menyampaikan perusahaan sangat memperhatikan respons dan masukan masyarakat atas informasi yang tersebar dari wilayah Sumatera Selatan dan meluas sehingga menjadi pembahasan secara Nasional, dan menimbulkan ketidaknyamanan pada masyarakat.
“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara Nasional,” ujar Kitty.
Pertamina Patra Niaga memastikan setiap kebijakan terkait penyaluran BBM yang berkaitan dengan masyarakat akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator, khususnya BPH Migas, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait.
Dalam memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga penyalur.
Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga telah melakukan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional.
Apabila terbukti terdapat pelanggaran, Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha. Perusahaan juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendorong penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.
Selain pengawasan di lapangan, Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan melalui penggunaan QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina untuk mendukung penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat yang berhak. (Penulis: IN Rosyadi)



