Hukum

Pasca Pelecehan Seksual, Kemendikdasmen Diminta Evaluasi Sekolah ICM Tangsel

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) diminta agar melakukan investigasi dan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola keamanan anak menyusul temuan kasus pelecehan seksual di lingkup sekolah internasional berbasis agama berinisial ICM yang ada di Tangerang Selatan, Banten.

Langkah ini, didorong langsung oleh pihak keluarga siswi ICM yang menjadi korban dalam perkara dugaan pelecehan seksual oknum pengajar di lingkup sekolah tersebut.

“Kami minta agar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pemerintah daerah, dinas pendidikan, serta instansi perlindungan anak untuk segera turun tangan melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola ICM,” ucap Kuasa Hukum Keluarga Korban Muhammad Fadhli di Tangerang, Selasa.

Menurutnya, upaya pengawasan ini penting dilakukan sesuai ketentuan Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pengawasan dan respons penanganan pelanggaran di lingkungan satuan pendidikan.

Dalam aturan itu, kata dia, dijelaskan mekanisme pemeriksaan di antaranya mencakup efektivitas pengawasan tenaga pendidik, ketersediaan kanal pengaduan yang ramah anak dan independen, serta penelusuran kemungkinan adanya korban lain di masa lalu.

“Keluarga korban mendorong agar ICM bisa menyediakan kanal pengaduan khusus yang aman, rahasia, dan independen agar peserta didik, mantan peserta didik, maupun orang tua yang memiliki informasi relevan dapat bersuara tanpa rasa takut,” katanya.

Ia berharap pada kasus ini pemerintah bisa sege”ra melakukan perbaikan dan membantu pengungkapan fakta pada perkara tersebut, kemudian mengevaluasi sistem pengawasan dan perlindungan anak secara independen guna menelusuri kemungkinan adanya laporan atau indikasi serupa sebelumnya.

“Dan menjamin hak pendidikan dan pemulihan korban, serta memastikan tidak ada tindakan intimidasi, victim blaming, atau reviktimisasi,” ujarnya.

Menurut dia keselamatan dan kepentingan terbaik anak harus ditempatkan di atas kepentingan reputasi institusi manapun. Kebenaran harus diungkap dan keadilan bagi korban harus ditegakkan tanpa kompromi.

Selain itu, pihaknya pun mendesak manajemen ICM agar dapat bertindak tegas dan bertanggung jawab dalam menyikapi perkara yang melibatkan oknum pengajar di lingkup sekolah itu.

Pasalnya, sejauh ini langkah ICM hanya menonaktifkan oknum pengajar meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum. Sehingga ini dinilai belum cukup dan tidak otomatis merefleksikan sikap kooperatif dari sekolah.

“Penonaktifan tersebut dinilai sekadar langkah administratif ketenagakerjaan, sementara aspek perlindungan anak, keselamatan peserta didik, serta kemungkinan adanya kelalaian pengawasan internal harus diinvestigasi secara mendalam,” pungkas dia.

Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, menetapkan seorang oknum pengajar berinisial NAA (49), di sekolah internasional berbasis agama berinisial ICM sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap siswinya berinisial PR selama duduk di kelas 4 SD hingga memasuki jenjang SMP.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan bahwa dalam penanganan perkara ini penyidik telah meningkatkan status hukum terduga pelaku sekaligus melakukan penahanan setelah serangkaian proses pemeriksaan intensif dilakukan sejak Kamis (1/10).

“Untuk tersangka kita lakukan pemeriksaan, menaikkan status sebagai tersangka, dan juga kita lakukan penahanan,” jelasnya.

Ia menerangkan tim penyidik juga saat ini telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak keluarga korban, guna mengumpulkan alat bukti yang kuat dari perkara yang disangkakan kepada oknum pengajar di ICM tersebut.

Sementara itu, terkait motif di balik tindakan dugaan asusila dengan modus pola child grooming ini, kepolisian masih mendalami keterangan tersangka serta mengumpulkan fakta-fakta baru melalui proses penyidikan lanjutan.

“Kami juga berkoordinasi secara intensif dengan Dinas Pendidikan setempat guna menangani kasus ini secara komprehensif. Perkembangan lebih lanjut mengenai penanganan perkara ini akan disampaikan kepada publik pada kesempatan berikutnya,” kata dia. (Pewarta : Azmi Syamsul Ma’arif – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button